Ketika Izin Usaha Bersinggungan dengan Lahan Adat, Ini Desakan MASPERA

redaksi

Ketua Umum DPP MASPERA, Agustianto

TANJUNG SELOR – Persinggungan antara izin usaha dengan lahan masyarakat dan masyarakat adat menjadi salah satu persoalan agraria yang disoroti Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) dalam seminar memperingati Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang ke-66 di Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (26/9/2026).

Bertajuk problematika kawasan hutan dan penegakan hukum kehutanan dan agraria secara terintegrasi di Kaltara tersebut, MASPERA menyoroti masih adanya tumpang tindih perizinan dari berbagai lembaga dan kementerian. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik ketika izin usaha bersinggungan dengan tanah yang telah dimanfaatkan atau dikuasai masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Ketua Umum DPP MASPERA, Agustianto, mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan keadilan agraria.

“Banyak problematika yang terjadi di masyarakat, di antaranya adalah tumpang tindih perizinan dari berbagai macam lembaga dan kementerian,” ujarnya.

Baca juga  ‎Buka Turnamen Cup IV, Syarwani Titip Bantuan Korban Musibah NTT

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu ditertibkan adalah perizinan pertambangan yang bersinggungan dengan tanah masyarakat maupun masyarakat adat. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi atau bahkan mengambil ruang hidup masyarakat.

“Ini harus ditertibkan karena ini terkait dengan persoalan agraria,” tegasnya.

Agustianto menegaskan, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai pembagian atau penguasaan tanah. Lebih dari itu, kepastian hukum diperlukan agar pemanfaatan dan penguasaan tanah tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Apabila hukum ini tidak dilaksanakan, tidak diterapkan, maka pasti terjadi ketidakadilan agraria. Ketidakadilan agraria ini banyak bentuknya, di antaranya adalah kepincangan atau ketidakadilan atau ketimpangan distribusi tanah yang cukup mencolok,” katanya.

Baca juga  Muktamar di Bali, DPC PKB Bulungan Dukung Cak Imin Terpilih sebagai Ketua Umum secara Aklamasi

Ia juga menyoroti keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurutnya, setiap pemanfaatan lahan perlu memperhatikan apabila terdapat persinggungan dengan tanah masyarakat maupun tanah adat. Masyarakat adat, kata dia, harus tetap mendapatkan hak dan manfaat dari tanah yang selama ini mereka manfaatkan.

Selain mendorong penertiban perizinan, MASPERA juga menilai pendampingan masyarakat penting dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui advokasi dan penguatan kapasitas masyarakat pemegang perhutanan sosial maupun masyarakat adat.

Kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan masyarakat tetap bisa dikembangkan untuk kegiatan produktif sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu kawasan tidak dapat dilepaskan dari status kawasan hutannya, ia menyebut skema perhutanan sosial dapat menjadi salah satu pilihan untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengelola kawasan tersebut secara produktif.

Baca juga  Merah Putih Berkibar di Ruang Kerja, Bagian Hukum Setda Bulungan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Lewat Dekorasi dan Lomba Internal

“Kalau dia tidak bisa dilepaskan, maka kita tetap menjadikannya hutan sosial yang bisa juga ditanam ratusan macam tumbuh-tumbuhan produktif, di antaranya adalah pala, atau dalam bentuk kayu akasia misalnya, kemiri, atau kayu gaharu, sengon, dan itu masih banyak tanaman industri yang bisa untuk ditanami untuk menyejahterakan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags