Perkara LL Belum Terang, Empat Saksi Diperiksa dan Bukti Tambahan Segera Diuji

redaksi

Sidang kedua terdakwa LL, Senin (5/10/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Perkara yang menjerat terdakwa LL masih memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Senin (5/10/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara.

Keterangan para saksi kemudian didalami oleh Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa. Sejumlah hal yang muncul dalam persidangan menjadi catatan pihak Penasehat Hukum, namun belum dapat ditarik sebagai kesimpulan karena proses pembuktian masih berlangsung.

Penasehat Hukum LL, Fadly, S.H., mengatakan pihaknya masih fokus mencermati keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan.

“Yang jelas terkait dengan itu, kami akan fokus kepada proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Penasehat Hukum adalah kapasitas saksi dalam memberikan keterangan serta sejauh mana pengetahuan masing-masing saksi berkaitan langsung dengan materi perkara.

Baca juga  Dapur PKK Fondasi Cegah Stunting Lewat Pangan Lokal

Menurut Fadly, pihaknya masih akan mencermati keterangan yang muncul dalam persidangan berikutnya. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun mengajukan alat bukti lainnya, dalam persidangan, LL juga memberikan keterangan mengenai tahapan yang diketahui dan dijalaninya secara langsung. LL disebut mengetahui proses mulai dari pendaftaran sebagai peserta didik, mengikuti pembelajaran, menjalani ujian hingga memperoleh ijazah.

Sementara terkait Dapodik dan aturan yang mengatur sistem tersebut, LL disebut tidak mengetahui secara spesifik. Penjelasan tersebut disampaikan Penasehat Hukum untuk menerangkan batas pengetahuan LL terhadap proses yang dijalaninya.

“Yang Saudara LL ketahui adalah dia mendaftar (peserta didik), kemudian mengikuti proses pembelajaran, dan mengikuti ujian kemudian memperoleh ijazah,” kata Fadly.

Baca juga  Pemkab Bulungan Masih Berhitung untuk Perbaikan Kantor Bupati Pasca Kebakaran

Selain pemeriksaan saksi, persidangan juga memuat sejumlah tanggapan dan bantahan yang dicatat dalam berita acara persidangan. Fadly menyebut poin tersebut berkaitan dengan keterangan yang menyangkut kliennya, termasuk Yatini dan LL. Namun, pihak Penasehat Hukum belum menguraikan secara rinci materi tanggapan maupun bantahan tersebut karena masih menjadi bagian dari catatan resmi persidangan.

“Cuma kami belum bisa menguraikan secara ini karena itu tercatat dalam berita acara persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, menyebut perkara Nomor 183/Pid.B/2026 atas nama terdakwa LL telah menjalani sidang pada Senin (5/10/2026) dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.

Baca juga  KPPI Bulungan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Politik yang Cerdas dan Etis

“Berkaitan dengan persidangan perkara No. 183/Pid.B/2026 atas nama terdakwa LL, persidangan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 telah dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi,” kata Made.

Pemeriksaan saksi masih dilakukan, proses pembuktian perkara belum selesai. Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (12/10/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh Penuntut Umum. (ve26/nn)

Baca juga

Tags