TANJUNG SELOR – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bulungan belum mendapat persetujuan dan masih harus melalui pembahasan lanjutan. Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, S.Sos., menegaskan setiap rancangan regulasi harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi, bukan sekadar disahkan secara formal.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (26/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan empat Raperda.
Riyanto menjelaskan, penyampaian jawaban pemerintah daerah belum berarti seluruh Raperda telah disetujui. Setiap rancangan masih harus dibahas lebih lanjut dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan materi dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat.
“Belum. Jadi setelah jawaban nanti dibahas. Pembahasannya dijadwalkan kemudian, karena disesuaikan dari Raperda satu sampai Raperda empat. Masing-masing dibahas dan dijadwalkan tersendiri karena OPD-nya tentu berbeda,” ujar Riyanto saat diwawancarai awak media, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. DPRD harus memastikan setiap rancangan memiliki landasan dan substansi yang jelas sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab utama DPRD yang harus dijalankan melalui proses pembahasan secara serius dan berkelanjutan.
“Artinya tidak hanya sekadar ketok stempel saja, tapi melalui pembahasan yang rutin,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah masih akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah rencana pembentukan tiga kelurahan baru di Kecamatan Tanjung Selor.
Syarwani menilai pembahasan rencana pemekaran kelurahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar DPRD mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, serta urgensi pembentukan kelurahan baru.
Karena itu, ia menyarankan panitia khusus (pansus) DPRD melibatkan perguruan tinggi yang berperan dalam penyusunan naskah akademik sebagai bahan pendalaman materi Raperda.
“Dan tadi saya juga menyarankan supaya dewan dalam pansusnya mendapatkan gambaran utuh terkait dengan pemekaran Tanjung Selor itu sendiri, kelurahan-kelurahan yang ada di Tanjung Selor. Silakan teman-teman dewan mengundang, karena kita juga menggunakan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik,” ujar Syarwani.
Ia menjelaskan, pemekaran kelurahan tidak semata-mata berkaitan dengan penataan wilayah administratif. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat agar kebutuhan warga dapat ditangani secara lebih efektif.
Di sisi lain, pembentukan kelurahan baru diharapkan dapat mendukung pemenuhan persyaratan fisik dalam proses menuju pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor.
“Ya, kita ini kan bahwa semangat hari ini adalah mendekatkan pelayanan publik, tapi bahwa nanti itu berdampak dalam pemenuhan syarat fisik pemenuhan DOB Kota Tanjung Selor, itu menjadi impian semua masyarakat yang ada di Tanjung Selor khususnya, termasuk kita yang ada di Kabupaten Bulungan, bagaimana daerah ibu kota Tanjung Selor sekaligus ibu kotanya Kalimantan Utara ini bisa menjadi daerah otonom,” tuturnya.
Dengan belum disetujuinya empat Raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah masih harus melanjutkan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pernyataan Riyanto menegaskan bahwa setiap Raperda harus melalui proses kajian dan pembahasan sebelum memperoleh persetujuan.
Sementara itu, pemerintah daerah berharap pembahasan, termasuk rencana pemekaran tiga kelurahan di Tanjung Selor, dapat memberikan landasan yang kuat bagi peningkatan pelayanan publik dan mendukung rencana pembentukan DOB Kota Tanjung Selor.
Jadwal pembahasan lanjutan akan ditentukan sesuai kebutuhan materi masing-masing Raperda dan keterlibatan OPD terkait. (ve26/dd)








