TANJUNG SELOR – Insentif anggaran yang diterima desa di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), tidak sekadar menjadi tambahan dana pembangunan. Dibalik alokasi tersebut, ada tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi bagian dari penilaian pemerintah daerah.
Tanggung jawab itu diterapkan melalui program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (Take) Bulungan Hijau. Skema ini menghubungkan pemberian insentif dengan kinerja ekologis desa, sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, desa memiliki peran besar dalam menjaga sumber daya alam (SDA). Karena itu, desa yang turut menjaga lingkungan perlu mendapatkan perhatian dan penghargaan dari pemerintah daerah.
“Prinsip yang kami bangun sederhana. Desa yang turut bertanggung jawab menjaga lingkungan perlu mendapatkan atensi dan insentif agar terus berkembang,” katanya.
Pada 2026, sebanyak 45 desa menerima insentif melalui program tersebut dengan total alokasi Rp7 miliar. Jumlah penerima meningkat dibandingkan 2023 yang tercatat sebanyak 33 desa.
“Jadi, desa tidak hanya menerima anggaran, tetapi juga termotivasi menunjukkan hasil nyata dalam menjaga lingkungannya,” ungkapnya.
Alokasi anggaran program Take Bulungan Hijau juga mengalami peningkatan. Pada 2023 sebesar Rp4 miliar, naik menjadi Rp5 miliar pada 2024. Kemudian pada 2025 dan 2026 masing-masing dialokasikan Rp7 miliar.
Syarwani menjelaskan, program ini tidak hanya menyasar pelestarian lingkungan, tetapi juga penguatan ekonomi desa berkelanjutan serta percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin memastikan kemajuan pembangunan desa tidak dicapai dengan mengorbankan lingkungan. Sebaliknya, lingkungan harus menjadi modal pembangunan jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menjaga pelaksanaannya, Pemkab Bulungan membentuk kelompok kerja (Pokja) lintas perangkat daerah serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Program ini memiliki landasan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 39 Tahun 2022 dan masuk dalam prioritas pembangunan daerah melalui RPJMD 2025–2029. (ve26/nn)








