“Resmi Berlaku, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Bulungan Tingkatkan PAD dan Ketertiban Lalu Lintas, Tahap Awal Dilakukan Sosialisasi”

redaksi

Penakaltara.Id, TANJUNG SELOR – Penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum resmi diberlakukan pada Senin, 13 Januari 2025, di Kabupaten Bulungan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan menggandeng CV. Jasa Putra Rimba (JPR) sebagai mitra pengelola parkir resmi. Pada hari pertama pelaksanaan, penarikan retribusi diiringi dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat di beberapa lokasi parkir yang telah ditentukan.

Direktur CV. Jasa Putra Rimba, Yohanes Den, menyambut baik amanah tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan daerah yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Bulungan melalui Dishub atas kepercayaan ini. Kami berkomitmen untuk menjalankan program ini secara maksimal, sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia dan pengalaman kami dalam pengelolaan parkir,” ujar Yohanes.

Baca juga  Kilat Beserta Keluarga Mencoblos di TPS 07 pada Pilkada 2024: Do'a Orang Tua Jadi Penyemangat

Kepala Dishub Kabupaten Bulungan, Yunus Luat, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan pengelolaan lalu lintas yang lebih tertib dan terorganisir.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Bulungan lebih tertata dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan daerah,” tegas Yunus.

Baca juga  Pemkab Bulungan Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Penataan PKL Tepian Sungai Kayan

Ia menambahkan bahwa semua ketentuan terkait retribusi, termasuk tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan, telah diatur dalam Perda dan harus dipatuhi oleh masyarakat.

Retribusi parkir akan diberlakukan di titik-titik parkir tepi jalan umum yang telah ditentukan Pemkab Bulungan. Petugas parkir resmi dari CV. JPR akan dilengkapi dengan tanda pengenal dan karcis retribusi sebagai bukti pembayaran.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang telah diatur ini, demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” jelas Kepala Dishub.

Baca juga  PGI Kabupaten Bulungan Akan Gelar Aksi Sosial Donor Darah di GKII Tanjung Selor

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bulungan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan parkir yang baik, sekaligus menciptakan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami optimis kebijakan ini akan berjalan efektif dan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam memajukan Kabupaten Bulungan,” tutup Yunus.

Masyarakat diimbau untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini demi terciptanya kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bulungan. (***/idn)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer