TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press release pengungkapan sejumlah perkara yang dipimpin secara langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H di Mako Polresta Bulungan, Selasa (21/3/2023).
Didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan, yakni Kabag Ops Polresta Bulungan, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kasat Lantas Polresta Bulungan dan Kasat Narkoba Polresta Bulungan. Kapolresta Bulungan menjelaskan, perkara pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian. Tepatnya, di salah satu homestay di Tanjung Selor. Pelakunya adalah dua orang berinisial D dan S.
“Kejadiannya pada 19 Februari 2023, hasil barang curiannya itu dari hasil pemeriksaan, diduga untuk membeli sabu. Karena pelaku ini sudah ketergantungan pada obat terlarang. Dan sebagian untuk keluarganya,” jelas Kapolresta dalam releasenya.
Akhirnya, pasca berhasil dibekuk para pelaku tersebut. Ini setelah sebelumnya korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian secara resmi. Setidaknya, puluhan barang bukti juga berhasil diamankan. Meliputi, 22 unit barang elektronik, dua unit kendaraan R2 dan R4, uang tunai sekitar Rp 2 jt, 19 anak kunci, 6 springbed dan 21 barang bukti lainnya.
“Pasal yang dipersangkaan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 16 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidanaKUHPidana. Dengan diancam paling lama 7 tahun,” ujar Kapolresta.
Selanjutnya, pengungkapan tindak pidana narkotika. Yakni, selama tiga bulan ini (Januari, Februari dan Maret). Tercatat, dari total 12 laporan. Setidaknya ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan total barang bukti 298,82 gram. “Untuk pemusnahan sebelumnya telah digelar. Polresta Bulungan tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sehingga generasi penerus bangsa ini dapat terselamatkan,” tegas Kapolresta.
Terakhir, pengungkapan pada giat operasi cipta kondisi di wilayah hukum. Polresta Bulungan. Mulai dari pengungkapan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal. Hingga penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu kamtibmas di malam hari. (*)