Residivis Narkoba Nafkahi Keluarga dengan Hasil Curian

redaksi

 

KALTARA, penakaltara – IN (37) yang merupakan residivis Narkoba dan baru menghirup udara bebas pada Agustus 2022 lalu. Diketahui, saat ini harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian pada unit Sat Reskrim Polres Tarakan. Kali ini, dengan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Tarakan. 

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K melalui rilis resminya menyampaikan, kronologis kejadiannya adalah pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan dua laporan terkait curanmor.

Baca juga  Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara Buru 5 Buronan Kasus TPPO

Akhirnya, laporan itu ditindaklanjuti hingga pelaku residivis Narkoba berhasil dibekuk. Berdasarkan pengakuaan tersangka IN, dirinya melakukan pencurian motor karena pada saat melitas di belakang hotel di daerah selumit pantai melihat kendaraan roda dua dengan posisi kunci motor masih menempel.

“Tersangka IN langsung membawa kabur motor tersebut dan membawa ke rumah temannya. Selanjutnya, motor itu dijual seharga Rp. 4,5 juta,” jelasnya dalam rilisnya, Selasa (1/11/2022).

Dijelaskannya juga, uang hasil penjualan motor curiannya itu. Digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian dikirim kepada istrinya yang ada di Bulungan. Sedangkan, motor curian lainnya dicuri saat tersangka melintas di kawasan ruko di wilayah Beringin 3.

Baca juga  Polres Bulungan Terima Kunjungan Supervisi Tim Ombudsman RI Kaltara

“Dan terhadap tersangka IN disangkahkan pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana,” tutupnya.(*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer