Polres Tarakan Tangkap Pelaku Jambret dalam 1×24 Jam, Korban Ucapkan Terima Kasih: “Setelah Ditangkap, Saya Jadi Tenang”

redaksi

TARAKAN, Pena Kaltara – Aksi cepat dan tanggap dilakukan oleh Polres Tarakan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi penjambretan yang viral di media sosial. Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/4/2025), Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana, didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SR (40) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.

“Tersangka SR melakukan aksi pencurian atau jambret sebanyak empat kali, tiga di wilayah Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dan satu di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” ungkap Wakapolres.

Adapun rincian waktu dan lokasi kejadian adalah sebagai berikut:

29 Maret 2025 pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman

4 April 2025 pukul 20.30 Wita di Jalan Sei Sesayap, Kampung 4

5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak

Baca juga  Polres Tarakan Kenalkan Program Inovasi 'GAPLE' (Gerakkan Asistensi Polisi Lewat Edukasi) dan Revitalisasi Satkamling

6 April 2025 pukul 19.00 Wita kembali di Jalan Mulawarman

“Setelah empat kali beraksi, tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari satu hari. Ini selaras dengan semangat kami, Polri hadir untuk masyarakat, dan mendukung program Kapolda Kaltara, yakni satu hari satu kebaikan,” terang Kompol Satya.

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim saat hendak menjual hasil curiannya di sebuah konter HP di Jalan Iskandar. Penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik konter yang mengaku pelaku sudah berulang kali menjual ponsel dengan harga miring.

“Barang bukti berupa HP Samsung dijual seharga Rp750 ribu dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro dijual Rp700 ribu. Dari pengakuannya, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” tambah AKP Ridho Pandu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya serta motor sewaan, dengan target utama wanita yang berkendara di jalanan sepi.

Baca juga  Dua Oknum Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka, Kasusnya Diduga Terlibat Penyeludupan Kosmetik Ilegal

“Pelaku merampas barang secara paksa saat korban lengah. Semua korbannya perempuan,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:

3 unit handphone hasil jambret

1 buah tas

1 gelang emas

dan 2 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Tarakan juga meminjamkan barang bukti seperti handphone kepada para korban untuk keperluan harian mereka. Namun, barang bukti tersebut akan dikembalikan ke Polres saat berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga  Polres Tarakan Gerebek Hotel yang Diduga Jadi Praktik Prostitusi

Salah satu korban, yang namanya dirahasiakan, mengaku trauma namun merasa lega setelah pelaku berhasil ditangkap.

“Saya trauma dan resah pasca kejadian. Tapi setelah pelaku ditangkap, saya jadi tenang. Terima kasih banyak Polres Tarakan,” ungkapnya dengan nada haru.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara wanita, agar lebih waspada saat berkendara di jalan yang sepi.

“Saat kejadian saya diikuti dari lampu merah simpang Keramat sampai Kampung 4. Jadi hati-hati, terutama kalau jalan sendirian,” tutupnya.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, agar tindakan cepat bisa segera dilakukan demi menjaga keamanan bersama. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer