BB Sabu yang Telah Dinyatakan Inkrah Dimusnahkan

redaksi

PEMUSNAHAN : Kejaksaan Negeri Bulungan menggelar pemusnahan BB yang dinyatakan inkrah, Kamis (3/11/2022). (ist)

KALTARA, penakaltara – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dan rampasan yang telah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum, Kamis (3/11/2022).

Pemusnahan BB ini dipimpin secara langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Hardijono Sidayat didampingi Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Jan Oktavianus dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.

Baca juga  Kepolisian Bakal Mintai Keterangan Panitia Penyelenggara Lomba Ketinting

Sementara, proses pemusnahan BB yang telah dinyatakan inkrah. Yaitu dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tampak, secara bergantian butiran sabu dimasukkan ke dalam wadah lalu diaduk.

Baca juga  "Jum'at Curhat", Kapolres Bulungan Tampung Keluhan Warga, Utamanya THM

Kepala Kejari Bulungan mengatakan, pemusnahan BB itu merupakan total dari 100 berkas perkara yang telah dinyatakan inkrah. Untuk BB yang telah dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik sekitar 158 kg. Sedangkan, pada pemusnahan kali ini hanya dari sejumlah sampel.

“Total BB yang dimusnahkan sekitar 111 gram sabu. Selama proses pemusnahan berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya pasca pemusnahan. (*)

Baca juga  Polres Bulungan Gelar Nobar Wayang Orang "Pandawa Boyong"

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer