BB Sabu yang Telah Dinyatakan Inkrah Dimusnahkan

redaksi

PEMUSNAHAN : Kejaksaan Negeri Bulungan menggelar pemusnahan BB yang dinyatakan inkrah, Kamis (3/11/2022). (ist)

KALTARA, penakaltara – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dan rampasan yang telah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum, Kamis (3/11/2022).

Pemusnahan BB ini dipimpin secara langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Hardijono Sidayat didampingi Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Jan Oktavianus dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.

Sementara, proses pemusnahan BB yang telah dinyatakan inkrah. Yaitu dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tampak, secara bergantian butiran sabu dimasukkan ke dalam wadah lalu diaduk.

Kepala Kejari Bulungan mengatakan, pemusnahan BB itu merupakan total dari 100 berkas perkara yang telah dinyatakan inkrah. Untuk BB yang telah dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik sekitar 158 kg. Sedangkan, pada pemusnahan kali ini hanya dari sejumlah sampel.

“Total BB yang dimusnahkan sekitar 111 gram sabu. Selama proses pemusnahan berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya pasca pemusnahan. (*)

Baca juga  Tampung Masukan dan Keluhan Warga Pamusian, Kapolres Prioritas Seminggu ke Depan Selesaikan Kasus Kenakalan Remaja

Baca juga

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer