Respons Aksi Aliansi, Wagub Cari Celah Regulasi untuk Tambang Sekatak

redaksi

Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, saat menemui masa aksi, Senin (8/6/2026). (FOTO: PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mencari celah regulasi agar aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, dapat berjalan secara legal. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, saat menanggapi aksi damai yang digelar ratusan penambang di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026).

Menurut Ingkong Ala, persoalan perizinan tambang rakyat di Sekatak bukan masalah baru dan telah lama diketahui oleh pemerintah daerah. Karena itu, Pemprov Kaltara berkomitmen mencari solusi agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan akibat terhentinya aktivitas tambang.

“Kami semua memahami apa yang dirasakan bapak-bapak sekalian. Kami sudah melihat langsung, kami mendengar langsung,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Baca juga  KETUA PPDB : "PPDB SMA, SMK dan SLB di Kaltara, Ketentuan, Persyaratan dan Waktu Pendaftaran Akan Mudah Diakses"

Ia menilai masyarakat Sekatak memiliki hubungan historis dengan wilayah yang selama ini mereka kelola. Warga, kata dia, telah memanfaatkan lahan secara turun-temurun, namun terbentur persoalan regulasi dan perizinan yang membuat aktivitas tambang rakyat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan tersebut, Ingkong Ala juga menyinggung amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara tidak boleh melakukannya untuk kepentingan segelintir orang. Harus sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tegasnya.

Baca juga  TMMD Ke-121 Wiltas Kodim 0910/Malinau Resmi Dibuka, Satgas Langsung Tancap Gas

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional Kecamatan Sekatak, Pemprov Kaltara bersama DPRD Provinsi Kaltara dan DPRD Kabupaten Bulungan akan membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan.

Tim tersebut bertugas mengkaji kondisi di lokasi serta menyusun rekomendasi guna mencari peluang hukum yang dapat menjadi dasar legalitas tambang rakyat.

“Kami akan libatkan desa, kabupaten, provinsi sampai pusat. Mudah-mudahan ada celah karena mengubah undang-undang itu tidak mudah, tapi kami akan berusaha,” katanya Ia menegaskan pemerintah tidak akan menutup mata terhadap aspirasi masyarakat, dan akan berupaya mencari solusi yang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca juga  Dharmasanti Waisak 2569 BE/2025: Kebijaksanaan Menyinari Kebhinnekaan Kalimantan Utara

“Pemerintah juga akan mengurus ini. Mudah-mudahan ada jalan agar aturan bisa disesuaikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags