PTUN Kaltara Segera Dibangun di KBM Tanjung Selor, Akses Keadilan Masyarakat Perbatasan Tak Lagi Bergantung ke Wilayah Samarinda

redaksi

TANJUNG SELOR – Upaya mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bulungan untuk meninjau sekaligus memastikan kesiapan lahan hibah yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai lokasi pembangunan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltara di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM), Tanjung Selor.

Kehadiran PTUN di Kaltara menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan administrasi negara. Selama ini, masyarakat yang mengajukan perkara Tata Usaha Negara masih harus menempuh perjalanan ke PTUN Samarinda, Kalimantan Timur, sehingga membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.

Dalam kunjungan tersebut, tim Mahkamah Agung didampingi langsung jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejak tiba di Pelabuhan Speedboat Tanjung Selor.Analis Kebijakan Ahli Madya Pemprov Kaltara, Trianingsih Widianingsih, menjelaskan bahwa agenda diawali dengan peninjauan lokasi yang diproyeksikan sebagai kantor operasional sementara, yakni bekas Gedung Pengadilan Tinggi di kawasan sekitar Kantor Gapensi. Setelah itu, rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi utama lahan hibah di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM).

Baca juga  Qurban Jadi Momentum Kebersamaan Alumni Teknik Unikaltar: Ir. Ayub Abdullah Ajak Alumni Bergerak Bersama

“Kami mendampingi tim Mahkamah Agung meninjau langsung lokasi hibah di kawasan KBM, tepatnya di persimpangan yang berhadapan dengan arah Rumah Jabatan Gubernur. Peninjauan dipimpin langsung Kepala Dinas PUPR Kaltara bersama jajaran untuk memperlihatkan batas-batas serta luas lahan yang telah disiapkan,” ujar Trianingsih.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan awal, lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki estimasi luas sekitar 50 x 100 meter. Lokasi tersebut dinilai representatif sebagai kawasan pengembangan pusat pelayanan pemerintahan dan peradilan di masa mendatang.

Baca juga  Wagub Dorong Perusahaan Perkuat Kontribusi Pembangunan Melalui CSR

Selain peninjauan lapangan, rombongan Mahkamah Agung juga dijadwalkan melaksanakan audiensi bersama Gubernur Kalimantan Utara guna membahas proses hibah lahan, kesiapan administrasi, serta rencana pembangunan PTUN secara menyeluruh.

Menurut Trianingsih, Pemerintah Provinsi Kaltara berharap seluruh proses administrasi hibah dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan gedung PTUN dapat segera direalisasikan.
“Harapan kami tentu PTUN Kaltara bisa segera berdiri. Selama ini masyarakat yang memiliki perkara Tata Usaha Negara harus ke Samarinda, sehingga membutuhkan biaya perjalanan yang cukup besar dan waktu yang panjang. Kehadiran PTUN di Kaltara akan membuat pelayanan hukum menjadi lebih dekat, cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kawasan Kota Baru Mandiri memang telah dipersiapkan sebagai pusat pengembangan fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik jangka panjang. Kehadiran PTUN di kawasan tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Baca juga  Hj. Sumiati (Ketua PW Muslimat NU Kaltara periode 2023 - 2028) : Penguatan Organisasi, Narkoba dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas

Dengan terealisasinya pembangunan PTUN Kaltara, masyarakat tidak lagi harus keluar daerah untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Langkah ini diharapkan mampu memangkas biaya perkara, mempercepat proses peradilan, serta memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perbatasan Indonesia. (Wd26/dd)

Baca juga

Tags