TANJUNG SELOR – Sudah diatur resmi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur, namun tarif baru bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau ojek online (ojol) di Kalimantan Utara (Kaltara) tak kunjung diterapkan di dalam aplikasi. Sikap pasif dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim ini memunculkan tanda tanya sekaligus memicu protes keras dari para driver di lapangan.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada Agustus 2026, pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif dengan rincian Tarif Batas Bawah (TBB) sebesar Rp6.328 per kilometer dan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar Rp8.266 per kilometer.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebenarnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan batas waktu hingga 31 Agustus agar pihak aplikator menindaklanjuti aturan tersebut. Namun, hingga memasuki bulan September, instruksi tersebut seolah diabaikan karena belum ada kejelasan penerapan di aplikasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Idham Chalid, mengungkapkan bahwa lambannya respons aplikator ini menjadi keluhan utama para driver saat menggelar audiensi bersama Pemprov Kaltara pada Senin (7/9/2026).
“Pertama tuntutan para driver online atau ojek online ini adalah tuntutan masalah penerapan tarif yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, yang sudah kami terbitkan Agustus yang lalu. Itu ke aplikatornya,” katanya.
“Nah, namun ini sudah di September ya, belum ada kejelasan dari pihak aplikatornya,” tambahnya membenarkan tenggat waktu yang telah terlewat.
Menurut Idham, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban dan wewenang penuh dalam menetapkan tarif batas atas dan bawah, serta kuota kendaraan. Guna mengurai kebuntuan, pemerintah pun telah memfasilitasi pertemuan secara daring antara driver dan pihak aplikator.
“Tadinya mereka itu berkenan hadir secara langsung, namun ada kendala penutupan Bandara Soekarno-Hatta karena ada letusan Gunung Anak Krakatau, sehingga batal. Tapi kami siapkan fasilitasi lewat Zoom Meeting. Tadi sudah ketemu yang hadir itu dari Gojek dan Maxim,” jelasnya.
Sikap aplikator yang terkesan abai membuat para driver mulai kehilangan kesabaran. Ketua DPC Asosiasi Driver Online (ADO) Kabupaten Bulungan, Haposan Situmorang, menegaskan bahwa keputusan yang sudah tertuang dalam SK Gubernur tersebut bersifat mutlak. Jika diterapkan, pendapatan driver untuk jarak dekat (0-3 kilometer) seharusnya mencapai sekitar Rp18 ribuan.
“SK Gubernur yang sudah ditetapkan itu tarif terendahnya itu 6.000 sekian. Nah, dia 0 sampai 3 kilo itu sekitar 18.000-an. Hal ini membahas mengenai tarif kembali yang dimana SK Gubernur ini sudah final. Mestinya pihak aplikator menjalankan sesuai amanat aturan yang telah disepakati,” tegasnya.
Ia mendesak agar pemerintah daerah tidak kalah langkah dan berani bersikap tegas kepada para aplikator yang membandel. Sebab, driver merupakan pihak yang langsung merasakan dampak ketidakjelasan tarif ini di lapangan.
“Kami juga berharap pemerintah bersikap tegas. Bukan semata-mata punya keterbatasan, kami yakin pemerintah itu punya wewenang di daerah, menyampaikan langsung ke kementerian,” sebutnya.
Dari hasil audiensi tersebut, disimpulkan bahwa Pemprov Kaltara akan segera menindaklanjuti keluhan ini dengan menyurati atau menemui pihak aplikator secara langsung. Di sisi lain, Haposan memperingatkan bahwa driver siap mengambil langkah nyata jika tuntutan mereka terus diabaikan.
“Harapan kami, sebelum kami melakukan hal yang sifatnya di ruang terbuka, pihak aplikator menyadari. Kalau tidak menyadari, kami menyadarkan,” pungkasnya. (ve26/nn)












