Dinas Kehutanan Kaltara Perkuat Pengelolaan Hutan Desa di Malinau, Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

redaksi

TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) gelar rapat koordinasi guna memperkuat dukungan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan perhutanan sosial, khususnya kawasan Hutan Desa di Kabupaten Malinau. Kegiatan ini membahas pengelolaan Hutan Desa di Desa Long Berini, Long Kemuat, dan Setulang agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam paparannya, Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Novi menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan perhutanan sosial sangat bergantung pada koordinasi dan komunikasi yang baik antar-pihak, sehingga setiap pemangku kepentingan memahami peran dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Dihadiri Ratusan Pelaku UMKM, Deddy Sitorus Bersama Kemendag RI Sosialisasikan Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Perbatasan

“Pengelolaan kawasan Hutan Desa memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan Persetujuan dari Menteri Kehutanan. Untuk tiga desa tersebut, legalitasnya telah diterbitkan sejak tahun 2018,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi. Zona perlindungan diperuntukkan menjaga kelestarian hutan sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang berpotensi merusak, kecuali pemanfaatan jasa lingkungan yang tetap memperhatikan aspek konservasi.

Sementara itu, kawasan yang telah dimanfaatkan masyarakat diarahkan menjadi zona agroforestri, yakni sistem budidaya yang mengombinasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya peningkatan koordinasi, pelaporan berkala terkait kondisi kawasan hutan, serta penguatan sinergi antara Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), pemerintah desa di Long Berini, Long Kemuat, dan Setulang, bersama Improshula sebagai lembaga pendamping.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Novi.

Baca juga  Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala Hadiri Syukuran Tahun Baru di Teluk Selimau: Dukung Aspirasi Menjadi Desa Baru

Seluruh bentuk kerja sama dan pelaksanaan program tersebut akan dikoordinasikan dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malinau sebagai instansi yang membawahi wilayah kelola hutan setempat.

Melalui penguatan kolaborasi ini, Dinas Kehutanan Kaltara berharap tata kelola Hutan Desa di Kabupaten Malinau semakin efektif, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan hutan. (wd26/dd)

Baca juga

Tags