Tambang dan Perkebunan Jadi Sasaran, Kaltara Incar ‘Cuan’ dari Pajak Air dan Alat Berat

redaksi

Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyasar dua sektor yang erat kaitannya dengan aktivitas industri besar di wilayahnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara kini berfokus memungut pajak dari kepemilikan alat berat dan pemanfaatan air permukaan.

Merealisasikan potensi tersebut, Bapenda tidak tinggal diam. Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengerahkan tim khusus peningkatan PAD untuk turun langsung mendata berbagai perusahaan di Kaltara.

Langkah awal telah dilakukan dengan menyasar kawasan industri di Tanah Kuning seperti PT. KIPI dan PT Phoenix Resources International di Tarakan. Ke depannya, tim ini akan memperluas jangkauan hingga ke wilayah operasional perusahaan di Tana Tidung seperti PT. NIP, dan Malinau.

Baca juga  Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

“Ini sedang kita lakukan. Ini kita lakukan melalui tim peningkatan PAD,” ungkap Iqro, Kamis (10/9).

Meski begitu, ia tak menampik tantangan berkaitan pajak alat berat, aturan baru dan urusan faktur pajak alat berat menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda karena tergolong aturan yang sangat baru diterapkan.

“Nah, ini alat-alat berat ini belum terdata memang, karena kan pajak alat berat ini baru. Baru kita terapkan di Oktober 2024. Tapi ini kita maksimalkan pajak alat berat ini,” jelas Iqro.

Bapenda mematok target penerimaan sebesar Rp8,5 miliar dari sektor ini untuk tahun 2026. Meski angkanya belum terlalu fantastis, tren kepatuhan perusahaan di lapangan memberikan angin segar.

“Potensi kita masih kecil. Kita tahun 2026 ini target kita baru 8,5 miliar. Tapi sebetulnya, karena ini pajak baru, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kita berlakunya itu mulai 2024. Tapi alhamdulillah ini menunjukkan tren yang sangat baik. Perusahaan-perusahaan juga kooperatif lah,” tambahnya.

Baca juga  "Cara Asik Belajar Pake Media Digital", Yuks Ikuti Webinar Literasi Digital Ini...

Kendala utama saat ini justru berada pada kelengkapan dokumen. Penentuan besaran pajak sangat bergantung pada faktur pembelian alat berat tersebut.

“Nah, kita menghitung tarifnya itu kan dari faktur. Nah, itu masalahnya. Makanya kita sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan jumlah alat berat dan fakturnya, disertai faktur. Karena faktur itu dasar kita untuk menghitung pajak mereka,” terang Iqro.

Berbeda dengan alat berat yang masih dalam tahap perintisan pendataan, realisasi pajak air permukaan justru melesat cepat. Dari target Rp7,5 miliar, pencapaiannya saat ini sudah menyentuh kisaran 80 persen. Tingginya serapan ini tidak lepas dari masifnya industri di Kaltara yang sangat bergantung pada ketersediaan air permukaan, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan.

Baca juga  Sentra Karbon Kehutanan Resmi Diluncurkan, Kaltara Ikut Dukung Ekonomi Hijau

“Potensi air permukaan ini syukur alhamdulillah sekarang target kita itu realisasinya sudah mencapai 80 persen. Air permukaan ini kan semua, hampir semua industri, utamanya pertambangan, itu semua pakai air permukaan. Termasuk juga perkebunan. Perkebunan semua pakai air permukaan,” katanya.

Melihat tren positif pada kedua sektor ini, Bapenda Kaltara akan menggunakan evaluasi capaian tahun 2026 sebagai pijakan.

“Nah, kita lihat kondisi tahun ini yang menjadi landasan kita untuk meningkatkan di tahun 2027,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags