Patroli di Wilayah Perairan Bulungan, Tim Gabungan Dapati Nelayan Gunakan Alat Tangkap yang Dilarang

redaksi

= Aksi Kejar-kejaran Tak Terelakkan, Perbaikan Plank pun Dilakukan

penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perikanan Kelautan (DKP) Kaltara bersama Tim Terpadu V, di antaranya personel TNI/Polri, Dinas Perikanan Bulungan, Pokwasmas serta sejumlah instansi terkait lainnya kembali menggalakkan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) di wilayah perairan Kabupaten Bulungan.

Dengan dipimpin langsung oleh Sub Koordinator Pengawasan, DKP Kaltara, Aziz dalam hal ini mewakili Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin. Patroli pengawasan SDKP tersebut berlangsung selama tiga hari lamanya, tepatnya 24 – 26 Oktober lalu. Dengan menggunakan armada speedboat milik DKP Kaltara.

Selama berlangsungnya patroli di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. DKP Kaltara bersama Tim Terpadu V ini mendapati sejumlah aksi penangkapan sumber daya kelautan dan perikanan dengan alat tangkap yang dilarang. Tepatnya, aksi penangkapan dengan alat tangkap yang dilarang itu didapati pada hari ketiga patroli.

Baca juga  HUT ke-66 Kodam VI/Mulawarman , Gelar Penanaman Pohon di Desa Basikor

Aksi kejar – kejaran antara Tim Terpadu V tak dapat dielakkan. Pasalnya, nelayan dengan alat tangkap yang dilarang tersebut. Seperti penggunaan setrum dan racun tak mengindahkan saat diberikan imbauan petugas di lapangan. Namun, dikarenakan banyaknya jalur sungai kecil di perairan Kabupaten Bulungan.

Hal itu tak ditampik menyulitkan petugas saat akan mengamankan oknum nelayan tersebut.Ya, sehingga pada pengejaran itu tak membuahkan hasil positif. Hanya, oknum nelayan dan jenis perahu yang digunakan telah diidentifikasi oleh Tim Terpadu V. Sehingga ke depan tinggal dilakukan penindakan lebih jauh.

Dengan harapan langkah itu dapat memberikan kesadaran para nelayan lainnya agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang. Ancaman hukuman pun bakal menjerat apabila seluruh bukti didapati petugas di lapangan.

Baca juga  Kemendag RI dan Komisi VI DPR RI Sosialisasikan Pemanfaatan Hasil Perundingan Perdagangan IUAE-CEPA

Sub Koordinator Pengawasan, DKP Kaltara, Aziz pun mengatakan, selain fokus pada patroli pengawasan nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang. Termasuk di antaranya penggunaan pukat kurau sebagaimana laporan masyarakat setempat. Patroli itu pun menyasar ke salah satu tambak milik warga di Kota Tarakan.

Sebab, dilaporkan bahwa adanya aksi penutupan sungai. Tentu, ini menjadi sebuah potensi munculnya konflik di perairan. “Kita datangi daerah tambak yang dilaporkan warga ada yang menutup sungai,” ungkapnya dalam wawancaranya kepada awak media.

Akhirnya, lanjut Aziz, setelah dilakukan komunikasi terhadap pemilik. Secara garis besar pemilik sudah menyadari akan dampak yang ditimbulkan. Khususnya, apabila sungai itu tetap ditutup. Meski, sebelumnya cukup alot lantaran pemilik mengklaim bahwa itu untuk pengamanan. Sehingga sebagai jalan keluarnya akan dilakukan sistem buka tutup. “Mereka siap untuk membuka siang dan malam ditutup. Tapi, untuk pemilik tambak. Kita akan datangi pelaku usahanya agar permasalahan dapat benar – benar clean and clear,” ucap Aziz seraya berkata juga akan melakukan pengecekan dokumen izin usahanya.

Baca juga  Kaltara Rawan Penyebaran Radikalisme, Ini Penyebabnya . . .

Terakhir, pada pelaksanaan patroli di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Tim melakukan perbaikan beberapa plank imbauan yang rusak. Kerusakan itu disebabkan oleh faktor alam dan oknum nelayan. Tercatat, ada 20 titik plank imbauan yang dipasang di sepanjang perairan. Lebih dari 5 yang alami kerusakan. “Ada yang parah sampai roboh di sungai dan tak terlihat sama sekali. Tapi, semua sudah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Harapannya, masyarakat selaku nelayan dapat bersama menjaga,” tutupnya. (adc)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer