DPRD Bulungan Terima Tiga Raperda Usulan Pemkab, Wakil Bupati, Kilat: Masukan Fraksi Jadi Penyempurna Regulasi

redaksi

TANJUNG SELOR – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi diterima DPRD Kabupaten Bulungan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama. Penerimaan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Kabupaten Bulungan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bulungan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.

Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, sekaligus menjadi dasar hukum penataan kawasan permukiman yang lebih layak, sehat, dan berkelanjutan.

Baca juga  Wabup Kilat Tekankan Peran Strategis Aparat Keamanan dalam Menyukseskan Pilkades di Bulungan

Dalam rapat tersebut, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan yang disampaikan salah satu Anggota DPRD Bulungan, Ramli bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi menerima dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bulungan yang mengajukan ketiga Raperda tersebut.

“Pada prinsipnya, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

Meski demikian, DPRD juga menyampaikan sejumlah pandangan, catatan, serta pertanyaan terhadap substansi masing-masing Raperda sebagai bahan penyempurnaan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Menurut Ramli, pandangan umum fraksi merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimiliki DPRD.
“Diharapkan melalui pandangan fraksi ini dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan setiap Raperda sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum semata,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan saran konstruktif terhadap ketiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Menurut Kilat, berbagai pandangan yang disampaikan DPRD merupakan bagian penting dari proses pembentukan regulasi yang berkualitas sehingga implementasinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bulungan mengucapkan terima kasih atas masukan, pandangan, serta saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kilat.

Baca juga  Wakil Bupati Kilat Dorong Pengembangan Agroindustri Kakao di Bulungan

Ia menambahkan, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Bulungan.

Di akhir rapat, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan secara resmi menerima ketiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk dibahas bersama pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, ketertiban masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta percepatan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan. (DKIP_Bulungan)

Baca juga

Tags