Ditresnarkoba Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan 4 Kasus Narkoba

redaksi

penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menggelar Press Release 4 kasus narkoba. Rabu (07-06-2023)

Bertempat diruang release Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat release dipimpin Kompol. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K,. Hadir pula dalam release pengungkapan kasus narkoba tersebut, Pengadilan Negeri Bulungan, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinkes Kabupaten Bulungan.

Adapun giat press release berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi yang didapat dari 3 lokasi berbeda yaitu 2 dari Kota Tarakan, 1 dari Kabupaten Bulungan dan 1 dari Kabupaten Nunukan.

Adapun kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 08 / III / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 14 Maret 2023 dengan tersangka berinisial MR yang berumur 29 tahun. Adapun barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto ± 86,78 (Delapan enam koma tujuh delapan) Gram.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lakukan Patroli Dialogis Bersama

Laporan Polisi Nomor : : LP / A / 09 / III / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 23 Maret 2023. dengan tersangka berinisial E. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,26 (lima koma dua enam) gram.

Baca juga  Gelar Simulasi Sispamkota, Polda Kaltara Siap Amankan Pemilu Serentak 2024

Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / V / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 10 Mei 2023 dengan tersangka berinisial GS yang berhasil diamankan di , telah ditangkap tersangka berinisial GS Di Jl. Pulau Banda, Kel Kampung 1, Kec. Tarakan Tengah Kota. Tarakan. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 7,95 (Tujuh koma sembilan lima) gram.

Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / V / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 16 Mei 2023 dengan tersangka berinisial ASA yang berhasil diamankan dipinggir jalan Gelatik Tanjung Selor. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto kurang lebih 7,93 (tujuh koma Sembilan tiga) gram.

Baca juga  Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dirpamobvit Polda Kaltara

Adapun total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 LP ini sebesar 107,92 gram. Yang selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisi air, yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya para tersangka membawa wadah tersebut ke kamar kecil lalu dibuang disaluran pembuangan.

Sementara itu, menurut Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K,. para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer