penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan terus melakukan persiapan – persiapan guna menunjang suksesnya pemilu. Salah satunya menyortir dan melipat surat suara. Tak lain, ini untuk mengetahui apakah ada kerusakan pada surat suara tersebut.
Dan tercatat, pada Kamis (11/1/2024) siang, terdapat 362 surat suara yang rusak. Jumlah ini merupakan akumulasi kerusakan yang ditemukan dari tiga jenis surat suara. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani kepada awak Media. “Sedangkan, untuk rinciannya, terdiri dari 34 lembar surat suara DPD RI, 149 lembar surat suara DPR RI dan 179 lembar surat suara Presiden,” sebut Ketua KPU Bulungan.
Lebih lanjut, penyortiran dan pelipatan surat suara. Diakuinya bahwa sampai Kamis siang itu baru menyelesaikan tiga jenis surat suara. Sedangkan yang masih sementara berproses itu sortir dan pelipatan surat suara DPRD provinsi, khususnya untuk daerah pemilihan II di Bulungan.
Di sisi lain, apabila dibandingkan dengan yang Pemilu 2019 lalu, Ketua KPU Bulungan menyebutkan bahwa jumlah kerusakan surat suara di Pemilu 2024 ini jauh lebih sedikit. Melihat progres yang ada, estimasi surat suara yang sudah dilipat selama empat hari itu sekitar 80 persen.”Sebenarnya target awal kita itu penyelesaian pelipatan sekitar 7-10 hari dengan melibatkan lebih dari 100 orang. Tapi setelah melihat progres yang ada ini, kemungkinan waktu untuk penyelesaiannya akan lebih cepat dari target,” katanya.
Tambahnya, setelah proses sortir dan pelipatan selesai, surat suara akan dihitung ulang oleh petugas dari KPU. Hal ini untuk mengetahui apakah yang ada itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan surat suara Pemilu 2024 atau masih kurang.“Kalau sudah cukup, maka kita tidak akan meminta penambahan atau penggantian yang rusak. Tapi kalau tidak cukup, maka kita akan minta lagi untuk penambahan dari pihak pengadaan,” kata Lili.
Tak hanya sampai di situ, setelah sortir dan pelipatan, petugas dari KPU juga kembali melakukan pengecekan jumlah per ikat dari surat suara yang telah dilipat dengan cara ditimbang.
Dalam hal ini, per ikat surat suara itu terdiri dari 10 lembar. Jika ditimbang, 10 lembar atau 1 ikat surat suara itu beratnya berkisar antara 12,3 – 12,7 gram. Jika lebih dari itu, maka dilakukan pengecekan ulang karena besar potensi surat suaranya lebih dari 10 lembar dalam satu ikat. (kha)