TANJUNG SELOR – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kayan-2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Bulungan bersama instansi terkait menggelar razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jl. Kol. Soetadji, tepatnya di depan Masjid Agung Tanjung Selor, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan razia stasioner dimulai sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WITA dan berlangsung dalam kondisi aman serta tertib. Razia melibatkan gabungan personel dari berbagai instansi, antara lain Anggota Polri sebanyak 54 personel, Denpom VI/3 Bulungan 2 personel, Dishub Kabupaten Bulungan 6 personel, Dispenda Kabupaten Bulungan 8 personel, serta Jasa Raharja 2 personel.
Hasil dari kegiatan razia menunjukkan total 34 pengendara dikenai tilang. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni sebanyak 22 pelanggaran. Disusul STNK tidak sah (2), TNKB tidak sah (1), tidak menggunakan sabuk keselamatan (1), serta pengendara yang membawa SIM tidak sah (1).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 8 unit kendaraan bermotor, 6 SIM, dan 21 STNK.
Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yulius Heri Subroto, menyampaikan bahwa selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan razia ini juga bertujuan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Razia ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Kami ingin menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang aman dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Operasi Patuh Kayan-2025 merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, serta menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah hukum Polresta Bulungan. (***/)