Sembilan Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bulungan Sepanjang 2025 hingga Juni 2026

redaksi

TANJUNG SELOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan mencatat sebanyak sembilan orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulungan selama periode 2025 hingga Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan, saat ditemui awak media di Mapolresta Bulungan, Kamis (25/6/2026) lalu.


“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dari tahun 2025 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak sembilan orang,” ujar AKP Yonathan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Palas Utara Monitoring Tanaman Jagung, Wujud Dukungan Polresta Bulungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Meski demikian, AKP Yonathan mengungkapkan bahwa secara umum angka kecelakaan lalu lintas pada semester pertama tahun 2026 menunjukkan tren penurunan. Hal itu juga terlihat dari berkurangnya jumlah korban yang mengalami luka berat maupun luka ringan dibandingkan periode sebelumnya.


“Kalau data terakhir sampai Juni 2026 ini mengalami penurunan. Korban luka berat maupun luka ringan juga mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polresta Bulungan, faktor manusia masih menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelalaian pengendara, terutama akibat microsleep atau tertidur sesaat saat mengemudi, menjadi penyebab yang paling dominan.

Baca juga  Polresta Bulungan Amankan Kegiatan Launching Pembagian Bendera Merah Putih di Tugu Cinta Damai

“Penyebabnya rata-rata karena faktor kelalaian. Mayoritas kecelakaan yang kami tangani dipicu oleh microsleep atau pengendara mengantuk saat berkendara,” ungkapnya.


Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, AKP Yonathan mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri mengemudi dalam kondisi lelah. Ia menyarankan pengendara untuk beristirahat setelah berkendara sekitar empat jam guna mengembalikan kondisi fisik dan konsentrasi.
“Idealnya setelah berkendara sekitar empat jam, pengemudi sebaiknya beristirahat terlebih dahulu. Jangan dipaksakan terus karena kelelahan dapat memicu microsleep yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Baca juga  Kapolresta Bulungan Hadiri Penanaman Pohon Serentak Kodam VI/Mulawarman, Tekankan Sinergi Jaga Lingkungan


Ia berharap seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintasi jalur poros Kalimantan Utara, semakin meningkatkan disiplin dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara sehingga angka kecelakaan, terutama yang menimbulkan korban jiwa, dapat terus ditekan hingga akhir tahun 2026. (ve26/dd)

Baca juga

Tags