Pembunuhan dan Pemerkosaan Nenek di Panti Jompo, Pelaku Peragakan 21 Adegan

redaksi

TANJUNG SELOR – Satreskrim Polresta Bulungan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan EHI (36 ), terhadap U (88 ), wanita lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Sebanyak 21 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mako Polresta Bulungan, Senin (05/06/2023).

Dipimpin oleh Ps Wakasat Reskrim Polresta Bulungan Ipda Ari Siswoyo, rekonstruksi yang dimulai sekira pukul 10.00 Wita ini, juga menghadirkan sejumlah saksi dari Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu.

Tampak hadir juga untuk turut menyaksikan, beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Bulungan.

Adegan dimulai ketika pelaku bertolak dari tempat tinggalnya menuju Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu. Kemudian melihat korban yang duduk sendirian.

Baca juga  Tahun Politik, Rawan Terjadinya Perpecahan, Polresta Bulungan : Akan Kami Galakkan Patroli dan Beri Imbauan ke Masyarakat

Juga diperagakan bagaimana pelaku memukul korban hingga menyetubuhinya, meski korban yang lanjut usia itu sudah dalam kondisi tak berdaya.

Selain adegan pelaku dan korbannya, diperagakan juga saat saksi mendatangi Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu yang ditempati korban dan mendapati sesuatu yang mencurigakan.

Adegan berakhir dengan pelaku kabur mengendarai sepeda motornya yang diparkir cukup jauh dari wisma tempat tinggal korban.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, tujuan rekontruksi adalah untuk memberikan gambaran secara rinci akan peristiwa tersebut. Khususnya, pada sebelum terjadi dan setelah terjadinya peristiwa. Sehingga Jaksa yang hadir pun dapat mengetahui kronologis secara detail peristiwanya.

Baca juga  Pelayanan Prima, Gatur Lalin di Acara Car Free Day

“Ini juga bagian dari proses penyelidikan. Pelaku juga mengakui semua perbuatan yang ada tanpa adanya sanggahan – sanggahan,” ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku EHI tega membunuh dan memerkosa seorang wanita lansia penghuni panti jompo pada Jumat (19/06/2023) lalu.

Pelaku yang diketahui selama ini bekerja sebagai tukang antar galon air minum isi ulang, ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Jl Kedondong Tanjung Selor pada Senin (22/05/2023).

Baca juga  Melalui Jum'at Curhat, Polresta Bulungan Sampaikan Komitmen Pengamanan Pemilu 2024

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsidair pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan juga pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer