Program Jumat Curhat, Polresta Bulungan Terima Keluhan Warga Terkait SIM dan Perundungan

redaksi

TANJUNG SELOR – Melalui program Jumat Curhat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali menyerap segala aspirasi ataupun keluh kesah dari seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan cara itu dapat semakin mendekatkan diri antara kepolisian dan masyarakat. 

Seperti yang berlangsung di Pelabuhan Kulteka, Tanjung Selor, Jumat (13/10/2023). Personel Polresta Bulungan membangun komunikasi dua arah bersama masyarakat di wilayah tersebut. Kedatangan personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Bulungan, IPTU Bernard Firman P. Siregar, S.H disambut hangat.

Interaksi pun terbangun, Samiadji salah satu masyarakat menanyakan perihal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apakah jika masa berlakunya sudah habis. Apakah bisa diperpanjang langsung tanpa mengulang pemberkasan dan persyaratan seperti awal lagi. Kemudian, untuk domisili jika di luar provinsi ini sendiri. Apakah juga bisa mengurusnya.

Baca juga  Cipkon Polsek Tanjung Palas Utara, Dapati 80 Liter Miras

Menanggapi hal itu, Kasat Binmas Polresta Bulungan menjelaskan, terkait SIM yang sudah mati dan domisili di SIM tersebut berbeda dengan domisili yang sekarang. Disebutkan bahwa saat ini sudah bisa mengurus masa aktif kembali SIM di tempat berdomisili.

Misalnya sekarang bekerja di wilayah Bulungan, berarti nanti urus SIM di Polresta Bulungan. Karena pembuatan SIM ini mengikuti KTP. Apabila KTP sudah elektronik (e-KTP) maka pasti bisa buat baru ataupun perpanjangan SIM di luar dari domisili tersebut.

Berbeda, lanjutnya, untuk penerbitan SKCK ini yang menerbitkan hanya bisa apabila sesuai dengan domisili yang ada di KTP. Apabila domisilinya di Bulungan, maka buat SKCK nya juga di Bulungan. Hal ini karena yang namanya pengeluaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu harus disesuaikan domisili pemohon tersebut. Apakah orang tersebut benar belum pernah melakukan pelanggaran hukum atau malah sebaliknya.

Warga lainnya, Seno menyampaikan perihal munculnya berita viral yaitu perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cilacap, dan pelakunya adalah anak dibawah umur begitu juga dengan korbannya. Kalau pelakunya dibawah umur itu bagaimana pak dengan hukumannya.

Menanggapi kembali, Kasat Binmas Polresta Bulungan mengatakan bahwa memang untuk pelaku oleh anak di bawah umur itu tidak akan dikenakan hukum kurungan/penjara. Memang hal ini bisa dikata tidak adil, apalagi mungkin dari keluarga korban yang turut merasakan sakitnya perundungan yang dialami oleh si korban.

Baca juga  Melalui Komsos, Kokohkan Sinergitas TNI-Polri

Namun tetap untuk anak di bawah umur ini bukan di penjara namanya. Tapi dilakukan pembinaan secara intensif dan menyeluruh dengan tujuan untuk memastikan si pelaku tidak lagi mengulangi perilakunya tersebut. Karena si anak akan dikembalikan kepada kedua orang tuanya, untuk dilakukan pembinaan tersebut.

“Namun perlu diingat pak, memang si anak tidak akan mendapatkan tindakan hukum namun akan dikenai hukuman sosial oleh masyarakat. Diharapkan di wilayah ini tidak sampai terjadi aksi perundungan,” harapnya. (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer