PENA, TANJUNG SELOR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bulungan kembali menggelar razia kendaraan di wilayah hukum Polresta Bulungan. Tercatat, sebanyak 56 pengendara yang didapati melanggar aturan berlalulintas.
Rincinya, tidak memiliki SIM sebanyak 21, STNK tidak sah 13, TNKB tidak sah 0, Tidak bawa SIM 19 dan kelengkapan kendaraan sebanyak 3. Dan seperti diketahui, tujuan digelarnya razia ini. Tak lain, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya. Hingga upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan IPTU Radyan Kunto Wibisono, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, razia ini memang secara rutin digelar setiap dua kali seminggu.
“Tujuannya ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas di jalan raya. Termasuk, menekan angka pelanggaran lalu lintas,” jelas Kasat Lantas.
“Selama jalannya razia berjalan dengan aman dan lancar. Mari bersama stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” sambungnya.
Tambahnya juga, kepada pengendara lain diimbau agar dapat tertib dalam aturan berlalulintas. Lengkapi surat – surat kendaraan dan patuhi rambu – rambu yang ada. Sehingga ini dapat mencegah ataupun meminimalisir terjadinya peristiwa lakalantas.
“Kami akan terus rutin menggelar razia ini. Mudahan masyarakat dapat terbangun kesadaran untuk dapat tertib menaati aturan berlalulintas,” tukasnya. (*)