TANJUNG SELOR, penakaltara.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press release pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (Kg) dan 3.400 butir ekstasi yang berlangsung di Mapolresta Bulungan, Selasa (27/02/2024).
Diketahui, barang bukti tersebut yang merupakan hasil pengungkapan pada akhir tahun 2023 lali. Sebelumnya telah ditetapkan tiga orang pelaku dengan berbagai peran. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air. Turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan BNK Bulungan, Dinkes Bulungan, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Selor serta personel Polresta Bulungan lainnya.
Tersangka pada acara pemusnahan itu secara langsung juga dihadirkan. Hingga akhirnya, sabu – sabu yang telah dilarutkan itu dibuang. Kasus pun segera akan dilimpahkan sebagai tindak lanjut dan keseriusan kepolisian memberantas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H,S.I.K.,M.H mengatakan pengungkapan sabu dan ekstasi ini tepatnya pada Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wita di Jalan Trans Kaltara tepatnya di dekat pos polisi Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas.“Tersangkanya 3 orang atas nama DR usia 43 tahun alamat Jalan Aki Balak Kota Tarakan berperan sebagai kurir pengantar sabu dari Sebatik menuju ke Pinrang Sulawesi Selatan,” ucap Kombes Agus.
Tersangka lainya bernama AR usia 21 tahun alamat Selumit Pantai perannya menemani DR dari Tanjung Selor menuju Pinrang. Kemudian atas nama R usia 21 warga Desa Sungai Manurung Sebatik berperan sebagai penjemput DR untuk mengambil mobil pikap yang bermuatan narkotika.“Barang bukti yang diamankan di antaranya 15 bungkus plastik Pancake Durian dari Cina yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah handphone, 35 bungkus kecil berisi 3.400 butir pil ekstasi, 1 buah bantal warna coklat,” sebutnya.
Lanjutnya, petugas pun berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 16.000.000 sebagai upah perjalanan, 1 unit mobil pikap Grandmax warna hitam bernomor polisi DD 8943 SM.Kata Agus, begitu akrab disapa, modus operandi para pelaku adalah menyelundupkan sabu dan ekstasi dalam mobil dengan cara disamarkan di dalam dashboard, doortrim dan bantal.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancamannya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 sampai 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp 12.500.000.000,” terangnya.Menurut Kombes Agus, dengan mengamankan narkotika ini, asumsi 1 kilogram sabu dapat menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa orang. Oleh karena itu, dengan pengungkapan 15 kg narkotika jenis sabu dan 3.400 butir pil ekstasi, dapat menyelamatkan sekitar 63.400 jiwa orang. (dha)