Pemusnahan 55,34 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Masih Buru Satu DPO

redaksi

TANJUNG SELOR – Dihadapan tersangka, Sat Resnarkoba Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 55,34 gram, Kamis (23/8/2023). 

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan Ipda Magdalena Lawai, S.Sos dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Dinkes Bulungan dan pejabat terkait lainnya. 

Tampak, sebelum digelarnya pemusnahan BB itu, pihak kepolisian melaksanakan uji sebagai bukti kebenaran BB itu adalah sabu. Kedua tersangka yang salah satunya warga asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur hanya dapat terdiam sembari menyaksikan sabu yang dibawanya itu dilarutkan ke dalam air. 

Baca juga  BUMN Karya Beri Kontribusi ke IKN, Anggota DPR RI : Diharapkan Ini Dapat Mencapai Harapan Indonesia Tumbuh di Tahun 2045

Dihadapan awak media, Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan menjelaskan, pemusnahan ini dari dua laporan polisi (LP). Dengan tersangka pertama berinisial MA yang diamankan pada 3 Juli 2023 lalu di Jalan Semangka dengan BB sebanyak 13,26 gram. 

Baca juga  Sukses Digelar, Program Revitalisasi Situs Budaya/Agama Polresta Bulungan Diapresiasi

Selanjutnya, LP kedua bahwa tersangka berinisial PA diamankan di Jalan Sengkawit pada 12 Juli 2023 dengan BB sebanyak 42,06 gram. PA ini yang merupakan warga Berau, Ia sebelumnya diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengantar sabu ke Tanjung Selor. Jika, Ia berhasil akan diberi upah Rp 5 juta. Status A ini saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). 

Baca juga  Kapolresta Bulungan Sambut Kedatangan Tim Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri di Mako Polresta Bulungan

Sementara, atas perbuatan kedua tersangka, mereka diancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112ayat 2 undang – undang RI Nomor 35 tahun 20229 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer