Komunikasi Dua Arah, Jum’at Curhat Jadi Ajang Warga Diskusi Santai dengan pihak Polresta Bulungan

redaksi

TANJUNG SELOR- Melalui program Jum’at Curhat yang digelar rutin setiap pekannya, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara) kembali menerima sejumlah keluhan serta kritik dan saran dari masyarakat di wilayah hukumnya secara langsung. 

Ya, melalui komunikasi dua arah yang kali ini berlangsung di Rumah Ketua RW 5, Bulu Perindu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Jum’at (11/8/2023). Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H melalui sejumlah personelnya. P.S. Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, P.S. Wakasat Lantas Polresta Bulungan, P.S. Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, P.S. Wakasat Samapta Polresta Bulungan, P.S. Kaurmintu Sat Binmas Polresta Bulungan mendengarkan sejumlah keluhan, kritik dan saran masyarakat.

Pertama, datang dari Ketua RT 16, yang berkeinginan agar adanya kegiatan Patroli yang dilaksanakan tiap minggunya, karena mengingat jam-jam kejahatan yang tidak tentu, menjadikan setiap waktu itu sebenarnya rawan. Oleh karena itu membutuhkan patroli dari Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. 

Baca juga  Wujud Pelayanan Prima, Polresta Bulungan Gatur Lalin di Acara Car Free Day

Seirama disampaikan,Ketua RT 25 Astuti bahwa menurutnya terkait patroli tidak perlu ada jamnya. Dikarenakan jika ada jamnya maka pelaku dapat mengetahuinya. Kemudian selanjutnya adalah masalah parkiran yang memang mengganggu arus lalu lintas di jalan masuk/keluar wilayah Bulu Perindu ini. Maka, menurutnya perlu untuk disikapi. 

Termasuk, keluhan yang datang dari Ketua RT 16. Terkait kerbau/hewan ternak yang dianggap mengganggu. Sehingga hal itu diharapkan dapat menjadi perhatian juga. Juga beberapa permasalahan lain seperti yang tengah terjadi. Peredaran narkotika dan lainnya. 

Menyikapi hal itu, Wakasat Samapta Polresta Bulungan Ipda Lego Sihono mengatakan, Samapta memang terdapat bagian yang namanya Patroli, dan terima kasih atas saran dan masukannya karena mungkin selama ini kegiatan patroli kebanyakan dilakukan di jalan-jalan besar dan jarang dilakukan di jalan-jalan kecil/gang yang perlu untuk di patroli juga untuk menekan gangguan kamtibmas di wilayah Bulu Perindu ini.

Baca juga  penakaltara id | Knalpot Racing dan Narkotika Jadi Atensi yang Diutarakan Warga pada Jum'at Curhat

Lanjutnya, tentunya ketika pelaksanaan kegiatan patroli dan ditemukan terdapat kendaraan yang tidak parkir sesuai dengan tempatnya maka akan ditertibkan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya juga dihimbau terkait dengan kunci yang terkadang masih sering menempel di kendaraan namun pemiliknya tidak ditempat ini juga akan kami tertibkan untuk menghindari kejadian pencurian.

Sedangkan, lebih lanjut, terkait hewan ternak. Seyogyanya memang binatang ternak harusnya di kandang, namun ada bahasa dari pemilik hewan ternak tersebut adalah sudah dilaksanakan penangkaran, namun kalau kerbau tetap jalan itu diluar dari pemilik tersebut. Tentunya hal tersebut ada peraturan yang mengatur hal tersebut yaitu Perda (Peraturan Daerah). Namun dari masyarakat yang merasa terganggu tentu jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menjadi permasalahan baru, seperti pembunuhan hewan ternak tersebut, yang tentunya akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, untuk menengahi masalah tersebut harus dilakukannya Surat Pernyataan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi dan perlu adanya koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Tanjung Selor Hulu.

Baca juga  Disaksikan Presiden RI, Kapolresta Bulungan Ikuti Giat Tanam Mangrove Serentak se-Indonesia

Sementara, terkait Narkoba, Wakasat Resnarkoba Ipda Magdalena Lawai mengatakan, terkait dengan narkoba ini, tentunya dari Sat Resnarkoba mengajak kepada seluruh warga disini untuk melaporkan mengenai indikasi adanya tindak pidana Narkotika ini. Karena untuk pelapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku tidak akan di ekspos dan akan dilindungi, oleh karena itu tidak ada salahnya untuk melaporkan.

Ditambahkan lagi oleh wakasat resnarkoba, mengenai warga/masyarakat yang sudah menjadi pemakai dan bukan pengedar kemudian menjadi sadar, boleh untuk melapor ke Sat Resnarkoba untuk mendapatkan penanganan Rehabilitasi dan tidak akan dikenai unsur pidana. (*) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer