Disparpora Tidak Izinkan Lapangan RTH. H. Joesoef Abdullah Digunakan untuk Kampanye

redaksi

TANA TIDUNG – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Tana Tidung, memastikan lapangan RTH. H. Joesoef Abdullah di Tideng Pale, Kecamatan Sesayap tidak diziinkan untuk kegiatan kampanye akbar atau rapat umum pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung.

Kepala Disparpora Tana Tidung H. Johansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penggunaan lapangan RTH. H. Joesoef Abdullah dari kedua paslon bupati dan wakil bupati Tana Tidung sebagai tempat kampanye rapat umum. “Surat mereka juga sudah kami balas, bahwa lapangan tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan kampanye karena masih dalam perbaikan atau perawatan pasca digunakan untuk kegiatan Irau lalu,” terang Johansyah.

Baca juga  Kuota Haji Reguler KTT di Tahun 2025 Hanya 70 Persen

Sehingga, sambung Johansyah, izin tidak diberikan, tidak hanya kepada paslon nomor urut satu tapi juga nomor urut dua. Artinya, Disparpora tidak tebang pilih dalam memberikan keputusan terkait penggunaan lapangan RTH. H. Joesoef Abdullah. “Karena memang untuk saat ini lapangan masih dilakukan perawatan. Mungkin sekitar enam bulan lah, baru bisa dipakai lagi untuk kegiatan, tapi kalau untuk kegiatan apel masih bisa kami pinjamkan,” katanya.

Namun untuk kegiatan yang harus mendirikan bangunan di tengah lapangan seperti panggung, dengan tegas tidak akan diberikan izin. “Karena hampir sebulan kegiatan Irau kemarin, mobil bolak balik, manusia banyak, rumputnya jadi rusak. Sekarang ini kami masih lakukan peremajaan rumput,” jelasnya lagi.

Baca juga  Muktamar di Bali, PKB KTT Dukung Cak Imin Terpilih sebagai Ketua Umum secara Aklamasi

Selain rumput yang rusak, di sekitar lapangan juga ada aset yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga harus dijaga, seperti tanaman, lampu dan lainnya. Beberapa pembangunan yang ada di sekitar lapangan juga masih sedang berjalan. Johansyah menambahkan surat permohonan penggunaan lapangan dari kedua paslon sudah lama masuk, namun tidak langsung dijawab. “Kita pelajari dulu, kita tanya ke Bawaslu, tanya ke keamanan, tanya KPU, tanya Pj Bupati. Pak Pj menyampaikan, kalau bisa dipakai silakan, tapi harus dua duanya, kalau yang satu boleh, satunya juga boleh, jadi harus dua duanya diizinkan,” bebernya.

Baca juga  Kuota Haji Reguler KTT di Tahun 2025 Hanya 70 Persen

Johansyah memastikan harus berlaku adil karena yang diamankan merupakan aset negara atau daerah bukan milik paslon. Karena tidak memberikan izin, Johansyah pun menyarankan kepada kedua paslon menggunakan lapangan lain seperti yang ada di belakang kantor KPU Tana Tidung. “Di sana lebih luas dari RTH H. Joesoef Abdullah,” ujarnya. (sya/dha)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer