Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 55,85 Gram

redaksi

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,85 gram dari tiga orang tersangka berinisial IR, SA, dan AF pada Rabu (22/10/2025).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka.

Baca juga  Sebanyak 4 Kg Sabu Gagal Edar, Polresta Bulungan Amankan Tiga Tersangka, Dua Tersangka Pasangan Suami Istri

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bulungan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bulungan.

Baca juga  Polsek Tanjung Palas Edukasi Pelajar dan Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Tekankan Peran Bersama Wujudkan Generasi Bersih Narkotika

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti transparansi Polresta Bulungan kepada publik bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Aipda Hadi.

Ia juga menambahkan, Polresta Bulungan terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (***)

Baca juga  Kerja Keras Petani Berbuah Manis, Di Lahan 0,5 Hektare Jagung Varietas Hebat Panen 600 Kilogram di Jalur Bulungan-Berau KM 57

Baca juga

Tags