Pengawasan Produk SNI di Kaltara Diperketat

redaksi

Hj. Hasriani

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) memperketat pengawasan terhadap produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang yang beredar di masyarakat memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (K3L).

Kepala Disperindagkop-UKM Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Hasriani, mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap 119 jenis produk yang wajib berstandar SNI. Dalam pelaksanaannya, tim Perdagangan Dalam Negeri (PDN) diterjunkan ke seluruh kabupaten dan kota di Kaltara untuk melakukan pemeriksaan secara berkala.

“Pengawasan ini mencakup seluruh wilayah kabupaten dan kota. Beberapa produk elektronik yang paling banyak digunakan masyarakat, seperti blender, kompor gas, dan kipas angin, wajib memenuhi standar SNI serta dilengkapi kartu garansi resmi,” ujarnya.

Baca juga  Yayasan Faqih Hasan Centre Gelar FGD Bersama Sahabat Disablitas Bulungan, Angkat Tema "Lawan Stigma Demi Merajut Asa"

Menurutnya, proses pengawasan terhadap ratusan produk tersebut membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap. Tahun ini, pihaknya memfokuskan pengawasan pada dua jenis produk tertentu dari total 119 komoditas yang menjadi objek pengawasan.

Hasriani menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menjual produk yang telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Penilaian dilakukan secara rinci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap toko atau pelaku usaha diwajibkan menjual produk yang telah terstandardisasi SNI. Tahun ini kami fokus pada dua jenis produk spesifik, dan pemeriksaannya dilakukan secara mendetail,” katanya.

Kegiatan pengawasan tersebut telah dilaksanakan di sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, hingga wilayah lainnya di Kalimantan Utara. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI, tim pengawas akan mendata jenis dan jumlah barang yang beredar untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca juga  Pemprov Kaltara Mendukung Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 tahun 2025

“Kami akan menerbitkan surat pernyataan kepada pemilik toko yang menjual produk tanpa sertifikasi SNI. Produk tersebut tidak layak diperjualbelikan karena berpotensi mengganggu aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah target pengawasan tahun ini dinyatakan tertib standar, fokus pemeriksaan pada tahun anggaran berikutnya akan dialihkan ke jenis produk lainnya guna memastikan perlindungan konsumen terus berjalan secara menyeluruh di Kalimantan Utara. (wd26/nn)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer