MALINAU – Komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti seberat 55,23 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Malinau, Senin (15/6). Kegiatan itu dipimpin oleh Wakapolres Malinau, KOMPOL Yulius Heri Subroto, didampingi Kasat Narkoba Polres Malinau, IPTU Welly, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malinau.
“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (47) dan I (52). Dari tangan keduanya, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 55,23 gram,” ungkap KOMPOL Yulius Heri Subroto.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 50,23 gram dan satu klip plastik berisi sabu seberat 5 gram. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk uang tunai dan kendaraan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Malinau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Malinau dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Malinau. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Wakapolres.
Polres Malinau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Malinau dapat terbebas dari ancaman narkoba serta tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga. (dd)






