TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memutar strategi baru untuk mempercepat digitalisasi daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Komando Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD resmi dialihkan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah ke Badan Pendapatan Daerah.Peralihan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi TP2DD yang digelar Senin (22/6/2026) di Ruang pertemuan lantai 1 kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengatakan, rapat hari ini fokus menyusun roadmap percepatan TP2DD. Rapat ini juga jadi persiapan menjelang High Level Meeting yang dijadwalkan 29 Juni mendatang.
“Rapat hari ini agenda utamanya adalah menyiapkan roadmap ke depan terkait percepatan TP2DD. Sekaligus juga sebagai persiapan untuk menyelenggarakan High Level Meeting,” ujar Datu Iqro.
Ia menegaskan, peningkatan PAD, terutama dari retribusi daerah, bukan hanya tugas Bapenda. Saat ini ada 14 OPD yang mengelola potensi retribusi di Kaltara. Beberapa di antaranya Dinas Perhubungan untuk Pelabuhan Tengkayu, Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan, serta Dinas Transmigrasi, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Pemprov menilai sejumlah OPD masih pasif dalam menggali potensi daerah. Alhsail rapat khusus akan digelar dan dipimpin langsung Gubernur Kaltara guna membagi tugas dan target secara detail.
“Kami akan membagi tugas dan target yang jelas ke masing-masing dari 14 OPD pengampu tersebut. Tanggung jawab mereka harus klir, OPD A targetnya apa dan langkah konkret apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Komitmen kepala OPD akan dipertegas melalui pakta integritas dan kontrak kerja dengan Gubernur. Sanksi bagi OPD yang tidak mencapai target juga sedang dikaji untuk mendorong produktivitas.
Datu Iqro menekankan prinsip utama peningkatan PAD adalah tidak membebani masyarakat kecil. Salah satu langkah konkretnya adalah penertiban kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di Kaltara.
Kendaraan non-KU yang sudah beroperasi minimal tiga bulan wajib dimutasi ke pelat KU sesuai Pergub yang berlaku. Penertiban akan dimulai dari internal pemerintah.
“Melalui Surat Edaran Gubernur, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang masih menggunakan kendaraan pelat luar diwajibkan segera melakukan mutasi,” katanya.
Sanksi bagi ASN yang belum memutasi kendaraan masih dikaji lebih lanjut. Pemprov berharap langkah ini bisa menertibkan penggunaan fasilitas jalan dan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk warga Kaltara.
“Intinya, kita ingin meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa membebankan masyarakat,” pungkasnya. (ve26/nn)






