Hadapi Dilema Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemprov Kaltara Tahan Usulan Formasi ASN Baru

redaksi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menahan pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru ke pemerintah pusat, meski kebutuhan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara masih sangat tinggi.


Langkah tersebut diambil karena Pemprov Kaltara masih menghadapi kendala regulasi terkait batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada tahun 2027.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), jumlah pegawai yang dimiliki Pemprov Kaltara saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal.

“Jumlah pegawai riil saat ini sekitar 6.400 orang, yang terdiri dari ASN, PPPK, dan pegawai paruh waktu. Sementara berdasarkan hasil analisis kebutuhan organisasi, idealnya Pemprov Kaltara membutuhkan lebih dari 10 ribu pegawai. Artinya masih terdapat kekurangan sekitar 4 ribu pegawai,” ujar Andi, Selasa (17/6).

Baca juga  Hasil Konferwil I PW Muslimat NU, Hj.Sumiati Kembali Nahkodai PW Muslimat NU Kaltara Periode 2023 - 2028


Menurutnya, secara kebutuhan organisasi, peluang pengadaan pegawai masih terbuka. Namun kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama sebelum mengusulkan formasi baru.

Andi menjelaskan, saat ini komposisi belanja pegawai Pemprov Kaltara telah berada di angka sekitar 34 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai Januari 2027.


“Kita masih berada sekitar 4 persen di atas batas yang ditentukan. Ini yang menjadi problem ketika ingin mengajukan formasi baru ke Kementerian PAN-RB. Keinginan untuk menambah pegawai sebenarnya ada, tetapi sampai saat ini belum kami sampaikan karena masih menunggu kejelasan regulasi terkait relaksasi,” jelasnya.

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tersebut merupakan amanat UU HKPD yang bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar porsi anggaran pembangunan dan pelayanan publik tetap lebih besar dibanding belanja aparatur. Sejumlah daerah di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa menjelang penerapan penuh aturan tersebut pada 2027.

Baca juga  IKAT Tanjung Selor Gelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan dan Sunatan Massal Gratis, Disambut Animo Masyarakat yang Tinggi

BKD Kaltara bersama perangkat daerah terkait saat ini masih menyusun berbagai skenario kebutuhan pegawai sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Apabila terdapat relaksasi atau penyesuaian regulasi terkait batas belanja pegawai, maka Pemprov Kaltara akan segera melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan formasi ASN yang diproyeksikan untuk tahun 2027.

Di sisi lain, kebutuhan pegawai terus muncul setiap tahun seiring adanya ASN yang memasuki masa purna tugas atau pensiun. Untuk menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan, Pemprov Kaltara saat ini mengoptimalkan mekanisme pengisian jabatan melalui penataan internal organisasi.


“Untuk mengisi kekosongan jabatan, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan jabatan di bawahnya, kami memaksimalkan mekanisme internal yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai pejabat yang baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kepala BKD Kaltara, Andi menegaskan bahwa fokus utama yang akan dijalankan ke depan adalah memperkuat implementasi berbagai kebijakan nasional di bidang kepegawaian.

Baca juga  Tindaklanjuti Arahan Kapolri, Kapolda Kaltara Sidak Satpas SIM Polres Bulungan


“ASN pada dasarnya adalah pelaksana kebijakan. Karena itu, berbagai kebijakan kepegawaian yang menjadi agenda nasional akan kami optimalkan implementasinya di Kalimantan Utara, termasuk percepatan penerapan Manajemen Talenta ASN,” ujarnya.


Ia menambahkan, penerapan Manajemen Talenta menjadi salah satu program prioritas nasional dalam reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional, kompetitif, dan berbasis kinerja.

Dengan kondisi keterbatasan fiskal yang ada saat ini, Pemprov Kaltara masih memilih langkah hati-hati dalam merencanakan penambahan ASN sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Namun demikian, upaya pemenuhan kebutuhan pegawai tetap menjadi perhatian agar pelayanan publik dan roda pemerintahan dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Kalimantan Utara. (dd)

Baca juga

Tags