Sidang Perdata Masuk Tahap Pembuktian, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

redaksi

“Biro Hukum Pemprov Kaltara memastikan seluruh tahapan persidangan diikuti secara aktif, transparan, dan profesional sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum”

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dengan mengawal secara penuh seluruh tahapan persidangan perkara perdata hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran aktif Tim Kuasa Hukum Perdata Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam setiap agenda persidangan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap penegakan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Penegasan tersebut kembali disampaikan setelah proses mediasi yang ditempuh para pihak di pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, perkara kini memasuki tahap pembuktian, yaitu fase krusial di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan dokumen, alat bukti, saksi, maupun argumentasi hukum yang akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.


Anggota Tim Kuasa Hukum Perdata Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Simeon, mengatakan kehadiran tim kuasa hukum dalam setiap persidangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghormati proses peradilan yang independen, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga  Tahun Ini, Bupati Nyatakan Bakal Tingkatkan Jalan Salimbatu


Menurutnya, sejak perkara tersebut didaftarkan hingga memasuki tahapan pembuktian, Biro Hukum Pemprov Kaltara tidak pernah absen mengikuti setiap agenda yang ditetapkan majelis hakim.
“Sejak awal proses hukum ini berjalan, Biro Hukum selalu aktif hadir dalam setiap tahapan persidangan. Ini adalah bentuk komitmen, iktikad baik, dan kepatuhan kami terhadap prosedur hukum yang berlaku,” tegas Simeon.


Ia menjelaskan, kehadiran langsung dalam ruang persidangan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum. Selain itu, Pemprov Kaltara juga berkewajiban menyampaikan seluruh dokumen, alat bukti, dan data pendukung secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah di hadapan majelis hakim.


Menurut Simeon, transparansi menjadi prinsip utama yang terus dijaga selama proses persidangan berlangsung. Dengan demikian, setiap fakta dan bukti yang diajukan dapat dinilai secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengawalan secara langsung di persidangan penting dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan seluruh dokumen dan alat bukti pendukung dari Pemprov Kaltara dapat disampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Baca juga  Pengawasan Produk SNI di Kaltara Diperketat


Ia menambahkan, setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan, fokus persidangan kini beralih pada pembuktian. Oleh sebab itu, Biro Hukum Pemprov Kaltara memastikan akan tetap mengawal seluruh tahapan berikutnya secara konsisten hingga perkara memperoleh kepastian hukum.


Simeon menegaskan bahwa proses persidangan harus dipandang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang sah dalam negara hukum. Karena itu, seluruh pihak yang berperkara diharapkan tetap menjunjung tinggi etika hukum, menjaga suasana persidangan tetap kondusif, serta memberikan kepercayaan penuh kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi secara objektif.


“Harapan kami, seluruh pihak dapat menghormati jalannya aturan hukum. Apa pun keputusan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti, tanggapan, dan keterangan saksi tentu harus kita hormati dan terima bersama,” katanya.


Sebagaimana diketahui, perkara perdata tersebut sebelumnya telah memasuki tahapan mediasi sebagai bagian dari prosedur wajib dalam penyelesaian sengketa perdata. Namun, karena para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Baca juga  Kaltara Perkuat Perlindungan Mangrove Melalui Forest Programme VI


Biro Hukum Pemprov Kaltara memastikan akan terus menghadiri seluruh agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. Seluruh proses pendampingan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui komitmen tersebut, Pemprov Kaltara berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Pemerintah daerah juga menegaskan penghormatannya terhadap independensi lembaga peradilan serta menyerahkan sepenuhnya putusan perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wd26/dd)

Baca juga

Tags