TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat upaya penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membekali para pejabat pengelola kepegawaian mengenai tata cara pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin yang sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses penjatuhan hukuman disiplin yang berpotensi berujung pada gugatan hukum dan merugikan pemerintah daerah.
Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amri Ampa, menegaskan bahwa seluruh proses pembinaan hingga penjatuhan hukuman disiplin ASN wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi hal yang sangat penting agar setiap keputusan yang diambil oleh pejabat pembina kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Melalui kegiatan ini kita memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat pengelola kepegawaian agar proses pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin benar-benar sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi,” ujar Andi, Rabu (23/7).
Ia mengungkapkan, penguatan kapasitas tersebut dilatarbelakangi pengalaman yang pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Saat itu, seorang kepala perangkat daerah menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya, namun dalam prosesnya ditemukan adanya kekeliruan prosedural.
Akibatnya, ASN yang dikenai sanksi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berhasil memenangkan perkara tersebut. Putusan tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa setiap proses penegakan disiplin tidak hanya harus tegas, tetapi juga wajib memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Beberapa kasus pernah terjadi. Kepala perangkat daerah menjatuhkan hukuman disiplin, tetapi karena terdapat maladministrasi dalam prosesnya, pegawai yang bersangkutan menggugat ke PTUN dan akhirnya memenangkan perkara. Ini menjadi evaluasi bagi kita agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Andi menerangkan, sebelum rekomendasi hukuman disiplin dijatuhkan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan profesional oleh pejabat pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan mempertimbangkan secara berimbang unsur yang memberatkan maupun meringankan terhadap ASN yang diperiksa.
“Proses pemeriksaan harus dilakukan secara netral oleh pejabat pemeriksa. Semua fakta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan memperhitungkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan secara objektif,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ASN dibagi menjadi tiga kategori, yakni hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.
Untuk hukuman ringan, bentuk sanksinya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Penanganan sanksi ringan masih menjadi kewenangan perangkat daerah masing-masing.
Sementara itu, apabila pelanggaran masuk dalam kategori sedang maupun berat atau tidak dapat diselesaikan di tingkat perangkat daerah, maka proses penanganannya akan dilimpahkan kepada Majelis Kode Etik Tingkat Provinsi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara dengan anggota Asisten Bidang Kepegawaian, Kepala BKD, dan Inspektur.
“Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas merupakan kategori hukuman ringan yang dapat diselesaikan di perangkat daerah. Sedangkan untuk hukuman sedang maupun berat akan diproses melalui Majelis Kode Etik tingkat provinsi sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Selain penegakan disiplin melalui mekanisme pemeriksaan, BKD Kaltara juga terus memperkuat pengawasan terhadap disiplin kehadiran ASN dengan memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi SI TARA.
Andi menjelaskan, aplikasi tersebut kini telah dilengkapi teknologi face recognition yang mengharuskan pengguna melakukan verifikasi dengan kedipan mata serta sistem pembatasan lokasi berbasis Global Positioning System (GPS). Inovasi ini diterapkan untuk menutup celah manipulasi absensi menggunakan foto maupun media lainnya.
“Fitur face recognition yang dilengkapi verifikasi kedipan mata dan pembatasan radius lokasi membuat absensi tidak bisa lagi dimanipulasi menggunakan foto ataupun benda mati. Sistem ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas ASN,” ungkapnya.
Melalui penguatan pemahaman regulasi, peningkatan kapasitas pejabat pengelola kepegawaian, serta pemanfaatan sistem pengawasan berbasis teknologi, BKD Provinsi Kalimantan Utara berharap seluruh perangkat daerah mampu melaksanakan pembinaan ASN secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Dengan demikian, setiap proses penegakan disiplin tidak hanya mampu menciptakan ASN yang tertib dan berintegritas, tetapi juga menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum sehingga terhindar dari gugatan akibat kesalahan prosedur maupun praktik maladministrasi. (wd26/dd)






