Rp2,84 M untuk 4.083 Penerima Program PKH Bulungan

redaksi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin

TANJUNG SELOR – Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bulungan masih berlanjut pada 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengalokasikan bantuan senilai Rp2.843.075.000 untuk 4.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode April hingga Juni 2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, mengatakan, program PKH masih menjadi salah satu bantuan sosial strategis untuk membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga penerima.

“Program PKH tetap berjalan di Bulungan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Periode April sampai Juni 2026, jumlah anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,843 miliar dengan total 4.083 KPM,” ujarnya , Senin (27/7).

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan seluruh wilayah Bulungan yang meliputi 10 kecamatan, yakni Bunyu, Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Utara, Sekatak, Peso Hilir, Peso, dan Tanjung Palas Tengah.

Baca juga  "Nongki Sambil Ngopi", Budaya Baru Ekonomi Kreatif Gen Z Kaltara

Menurutnya, PKH di Bulungan telah berjalan sejak 2013. Awalnya program hanya menjangkau tiga kecamatan, yakni Tanjung Selor, Tanjung Palas, dan Sekatak. Cakupan penerima kemudian terus diperluas hingga pada 2016 seluruh kecamatan di Bulungan telah menerima manfaat program tersebut.

“Program ini akan terus berjalan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat. Selama masih menjadi program nasional, tentu akan terus dilaksanakan di Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Fokus pelaksanaan PKH dalam dua tahun terakhir tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi juga mendorong graduasi KPM, baik melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) maupun graduasi mandiri.

Baca juga  Bisnis Online Salah Satu Fokus Sensus Ekonomi 2026 di Kaltara

“Target yang kami dorong sejak 2025 adalah semakin banyak KPM yang mampu mandiri, sehingga dapat keluar dari kepesertaan PKH karena kondisi ekonominya sudah meningkat,” jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan PKH masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah mengubah pola pikir masyarakat agar tidak bergantung pada bantuan sosial serta memastikan seluruh penerima menjalankan kewajiban sebagai KPM.

“PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Setiap penerima memiliki komitmen yang harus dipenuhi, seperti memastikan anak bersekolah, memenuhi layanan kesehatan, mengikuti kegiatan P2K2, serta pemberdayaan sosial,” katanya.

Di sisi lain, tak dipungkiri program tersebut juga memberikan manfaat yang lebih luas karena membuka akses keluarga penerima terhadap berbagai program bantuan komplementer dari pemerintah.

Terkait mekanisme penentuan penerima, Mahmuddin menjelaskan masyarakat dapat diusulkan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), oleh pemerintah desa maupun kelurahan. Selain itu, warga juga dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Kenakan Kopiah Manik, Wabup Bulungan Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029: “Pastikan Pembangunan Hijau dan Berkelanjutan”

“Dengan mekanisme tersebut, kami berharap data penerima bantuan semakin tepat sasaran sehingga program PKH benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags