Polresta Bulungan Tangani 5 Perkara Karhutla

redaksi

Anggota Polresta Bulungan turut serta melakukan pemadaman Karhutlah yang di lakukan Polresta Bulungan. (FOTO:Ist)

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menangani lima perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bulungan. Dua perkara telah tercatat sebagai laporan polisi, sedangkan tiga lainnya masih berupa laporan informasi.

Kanit Tipiter Polresta Bulungan, IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, mengatakan, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Hingga Senin (7/9), belum ada tersangka yang ditetapkan maupun pihak yang diamankan.Proses penanganan perkara masih berfokus pada pendataan lahan serta pengumpulan keterangan saksi dan pemilik lahan. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala polisi dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Minimnya saksi, jadi, kami memang sedang mencari saksi, semua pemilik lahan kami panggil juga untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Penanganan kasus tersebut sejauh dipastikan ini belum ada tersangka. “Belum ada yang kami tetapkan tersangka. Juga belum ada yang kami naikkan sidik,” katanya.

Baca juga  Dari Mainan Jadi Ajang Prestasi, Demam Beyblade Mulai Menggeliat di Tanjung Selor

Meski demikian, polisi menyebut satu perkara dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan lokasi yang ada di SP5, Kabupaten Bulungan.

“Secepatnya nanti pasti akan kami naikkan sidik untuk satu perkara yang di, SP5,” ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pendataan untuk memastikan kondisi lahan, pemilik lahan, serta mencari keterangan yang dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana karhutla.

“Ini menjadi salah satu hambatan juga karena dengan terjadinya karhutla kami harus fokus memadamkan api sekaligus mencari saksi, lalu memadamkan api, lalu melakukan pendataan terkait dengan pemilik lahan, lahan yang terkena, menjadi imbas, dan juga siapa pelakunya,” jelasnya.

Salah satu perkara yang disebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan berada di Salimutu. Berdasarkan data yang disampaikan dalam wawancara, luas lahan yang terbakar sekitar 30 × 100 meter, atau sekitar 3 hektare. Lahan tersebut disebut merupakan milik masyarakat.

Baca juga  Polisi Sempat Periksa 4 Saksi Terkait Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

Sementara itu, seperti diketahui adanya warga yang meninggal dunia di wilayah Sajau, Alfreza mengatakan pihak Tipiter Polresta Bulungan belum menerima informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan kepada anggota polsek.

“Sampai saat ini kami dari Tipidter Polresta belum mendapatkan info, Pak. Mungkin nanti akan kami cross-check untuk ke anggota polsek,” katanya.

Perkara yang diduga melibatkan korporasi, Alfreza menyebut penanganannya berada di Polsek Tanjung Palas Timur.

“Korporasi saat ini ditangani sama Polsek Tanjung Palas Timur. Ada, Pak. Nah, itu mungkin langsung ke Tanjung Palas Timur, Pak,” ujarnya.

Baca juga  Part (II) Mengikuti Kunjungan Wakil Bupati Bulungan ke Hulu Sungai Kayan. "Cek Infrastruktur Jalan dan Jembatan Hingga Menyapa Warga Secara Langsung"

Ia menambahkan, aturan pembakaran lahan minimal dua hektare, namun ketentuan pengecualian tersebut dicabut untuk sementara.

“Jadi, sudah tidak ada pengecualian untuk pembakaran membuka lahan minimal 2 hektar itu sudah tidak ada, sudah dicabut, untuk sementara” tegasnya.

Ia memastikan perkara karhutla yang masuk dalam penanganan Polresta Bulungan akan ditindaklanjuti bersama tim Tipidter, Resmob, Tipidter Polda, serta jajaran polsek. (ve26/nn)

Baca juga

Tags