Polisi Sempat Periksa 4 Saksi Terkait Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

redaksi

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, saat kompresi pers di Mako Polresta Bulungan, Kamis, (25/6/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – 4 orang saksi diperiksa dalam proses penyelidikan kebakaran Gedung serba Guna kantor Bupati Bulungan. Hasil pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menyusun kesimpulan penyebab kebakaran okeh Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur (Jatim).

Keempat saksi yang diperiksa ternyata merukan petugas jaga dan staf internal yang bertugas di lokasi saat kejadian

Kepala kepolisian Resor kota (Kapolresta) Bulungan, Kombes pol Rofikoh Yunianto menjelaskan, pemeriksaan saksi di lakukan untuk memastikan kronologi dan kondisi terakhir gedung sebelum api muncul.

Baca juga  Tutup Tahun dengan Ibadah dan Doa, Kapolresta Bulungan Bersama Forkopimda Gelar Sholat Maghrib Berjamaah dan Doa Bersama Akhir Tahun 2025

“Tim penyelidik telah memeriksa 4 orang saksi , mereka adalah petugas piket satpol pp yang sedang bertugas dan beberapa staf internal yang berada di area kantor saat kejadian dari keempat saksi tersebut berinisial MNBS karyawan honorer, O karyawan honorer, ZA karyawan swasta, HP buruh harian lepas,” jelas Rofikoh Yunianto saat rilis di mako Polresta Bulungan, Kamis (25/6/2026).

Baca juga  Inisiatif !!! SMA Negeri 1 Tanjung Palas Utara Gandeng Polsek Gelar Razia Kendaraan Pelajar

Salah satu saksi yang di periksa Berinisial ZA, petugas piket yang pertama kali melihat kepulan asap dan api pada bagian atap ruang tenguyun lantai 2 sekitar pukul 21:25 WITA. Kemudian Saksi Berinisial ZA bersama rekanya diketahui melakukan patroli rutin pukul 20.00 WITA dan memastikan kondisi Gedung aman sebelum kembali ke pos jaga. Selain petugas SATPOL PP, polisi juga memeriksa staf internal yang biasa mengakses ruang serba guna untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan sebelum kejadian.

Baca juga  Gelar Komunikasi Dua Arah Melalui Program Rutin Jum'at Curhat Polresta Bulungan

Dari hasil pemeriksaan saksi, tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada unsur kesengajaan dari hasil olah TKP dan uji laboratorium yang menyimpulkan kebakaran murni akibat korsleting listrik. “Tidak ada indikasi tindak pidana dalam peristiwa ini,” tegasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags