APBD Hingga Pemekaran Kelurahan, Empat Raperda Bulungan Mulai Dibahas

redaksi

Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan nota penjelasan empat Raperda kepada Ketua DPRD Bulungan Riyanto pada Rapat Paripurna, Selasa (13/10/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

‎TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, Selasa (13/10/2026).

‎‎Empat raperda tersebut mencakup Raperda APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2027, pembentukan kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor, pengelolaan air limbah domestik, serta tata kelola budidaya perikanan, khususnya perikanan darat.

‎‎Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Riyanto mengatakan, dalam penyampaian tersebut, APBD 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Sementara itu, tiga raperda lainnya dinilai penting untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pengelolaan sektor daerah.‎‎

Baca juga  SMSI Bulungan Resmi Terbentuk, Rachmad Rhomadhani Terpilih Secara Aklamasi

“Yang disampaikan tadi bahwa APBD 2027 berkisar kurang lebih 1 triliun 800 miliar,” katanya.‎‎

Riyanto menyoroti rencana pembentukan kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor. Menurutnya, pemekaran wilayah perlu diarahkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan pinggiran.‎‎

Ia mencontohkan wilayah Sepunggur, yang dinilai berpotensi memperoleh kemudahan pelayanan apabila memiliki kelurahan tersendiri.‎‎

“Semoga pemekaran ini adalah awal persiapan dalam rangka untuk pelayanan masyarakat, supaya tidak ada ketimpangan, terutama wilayah-wilayah yang pinggiran,” ujarnya.‎‎

Ia mendorong agar pembahasan pemekaran tidak hanya terbatas pada Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Hulu. Ia menyebut Jelarai dan Bumi Rahayu sebagai wilayah yang menurut pandangannya juga berpeluang dipertimbangkan.‎‎

Baca juga  Jalur Gelap Tanpa Tanda Makan Korban Lagi, Pickup Terjun ke Tepi Sungai di Akses Darurat Teras–Salimbatu

Pembentukan kelurahan dapat menjadi salah satu opsi penataan wilayah karena perangkat aparatur sipil negara (ASN) dapat disiapkan oleh pemerintah daerah. Namun, usulan perluasan cakupan pemekaran tersebut masih harus melalui pembahasan di DPRD.‎‎

“Kalau kelurahan perangkatnya ada, tinggal diatur di pemerintah daerah sehingga tanpa menunggu moratorium di pusat, kelurahan sudah terbentuk dan perangkatnya sudah disiapkan,” kata Riyanto.‎‎

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulungan.‎‎

Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, penyelesaian empat rancangan peraturan daerah tersebut menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga  Ketika Izin Usaha Bersinggungan dengan Lahan Adat, Ini Desakan MASPERA

‎‎“Sepenuhnya nanti akan menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah untuk bisa kita selesaikan di tahun 2026 ini terhadap empat buah rancangan peraturan daerah tersebut,” bebernya.‎‎

Keempat raperda tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ve26/nn)

Baca juga

Tags