Satreskrim Polresta Bulungan Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

redaksi

DIAMANKAN : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan terduga tersangka RR (20).

PENA, TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan terduga tersangka RR (20). 

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka RR dijerat Pasal 374 Sub 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara, kronologis kejadiannya pada kasus ini. Terjadi, Kamis 04 Mei 2023 sekira pukul 21.30 Wita di Toko Counter 69 cell Jalan Skip I, Tanjung Selor, Bulungan. Sebelumnya, pelapor dihubungi oleh pihak Toko 69 cell bahwa ada seseorang yang menjual HP merk OPPO dengan berbagai macam jenis sebanyak 27 unit yang masi tersegel.

Baca juga  Ops Lilin Kayan 2023 Digelar, Polresta Bulungan Intens Beri Pengamanan Nataru

Kemudian, pelapor mendatangi toko counter 69 cell ternyata orang tersebut adalah pihak vendor yang bekerjasama dengan pihak JNT. Atas kejadian tersebut PT. JNT mengalami kerugian sebanyak Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bulungan untuk ditindak lanjut.

Untuk kronologis penangkapan, berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Tim mendapatkan informasi bahwa saat ini ada seseorang yang diduga sebagai pelaku penggelapan 27 unit HP merk OPPO tersebut. 

Baca juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Bulungan Distribusikan 1.000 Paket Bantuan Sosial

Dari informasi tersebut tim mencari ciri-ciri orang yang diduga menjadi pelaku penggelapan tersebut dan tim mendapatkan informasi bahwa saat ini 27 Unit HP Merk OPPO tersebut yang di gelapkan tersebut berada pada seseorang yang bernama RR yang berada di konter HP 69 Cellular II Jalan Skip II.

Dan dari informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian dan penyelidikan. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap RR dan dari hasil interogasi terhadap RR bahwa ia mengakui telah melakukan penggelapan 27 unit HP merk OPPO tersebut tersebut. 

Dari keterangan RR, tim membawa RR ke mako Polresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan. Meliputi, HP Merk Oppo Reno8 T 2 unit, HP Merk Oppo A17k 17 unit, HP Merk Oppo A17 5 unit, HP Merk Oppo A57 2 unit dan HP Merk Oppo A77s 1 unit. 

Baca juga  Kapolresta Bulungan Gelar Press Release Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Untuk hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan penggelapan. Motif pelaku, pelaku melakukan penggelapan kemudian menjual beberapa unit HP hasil penggelapan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Mo pelaku, pelaku melakukan penggelapan pada saat pelaku mendapatkan orderan untuk mengantarkan HP tersebut ke Kabupaten Berau kemudian pelaku tidak mengantarkan HP tersebut kepada pelapor. (*/red) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer