TANA TIDUNG – Pjs. Bupati Tana Tidung H. Datu Iqro Ramadhan menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda dan Pembinaan Forkopimda di Daerah Kabupaten Tana Tidung Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan yang dihadiri Dandim 0914 Tana Tidung, DPRD, dan OPD di lingkungan Pemkab Tana Tidung digelar di ruang pertemuan hotel Swiss-Belhotel Tarakan.
Pjs Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi di Indonesia.“Proses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan dan kebijakan di tingkat daerah,” terang Datu Iqro.
Namun, menurutnya, pilkada sering kali menghadapi tantangan berupa potensi konflik sosial, pelanggaran aturan, serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dalam konteks inilah forkopimda sebagai lembaga strategis dalam menjaga kelancaran dan keberhasilan kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pilkada,” katanya.
Peran forkopimda dalam penyelenggaraan pilkada antara lain menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah, mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, menyelesaikan potensi konflik dan sengketa pilkada, mengawasi netralitas aparatur pemerintah, dan mendorong partisipasi masyarakat dan sosialisasi pemilu.“Saya berharap forkopimda memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran, keamanan dan keadilan selama proses pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pimpinan daerah, aparat keamanan, dan lembaga penegak hukum, Forkopimda membantu menjaga stabilitas daerah, menyelesaikan konflik, dan memastikan proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, Forkopimda dapat terus memperkuat perannya dalam mendukung proses pemilihan kepala daerah yang lebih baik di masa depan. (adv/hdi)