Aturan Honorer Baru Dinilai Persempit Pemenuhan Guru

redaksi

Setim Jalung

TANJUNG SELOR – Upaya memenuhi kebutuhan guru di Kabupaten Bulungan dinilai semakin sulit seiring aturan adanya larangan pemerintah daerah maupun sekolah merekrut tenaga honorer baru. Padahal, hingga kini sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Hal itu juga mengacu pada SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 (diteken 13 Maret 2026), mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Setim Jalung, mengatakan, kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mampu menjawab kebutuhan guru di lapangan karena tidak menambah jumlah tenaga pengajar yang tersedia.

Baca juga  Rapat Pleno Terbuka: Syarwani-Kilat Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Terpilih 2025-2030

“Pemerintah mengangkat mereka sebagai PPPK bukan menambah guru, melainkan mengubah status guru dari honorer ke PPPK. Jadi, setiap tahunnya tetap ada kekurangan guru,” ujar Setim Jalung.

Menurutnya, program PPPK sejauh ini lebih berorientasi pada penataan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan guru yang telah mengabdi, bukan untuk menambah jumlah guru baru di sekolah.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik terus muncul seiring adanya guru yang pensiun, pindah tugas, maupun bertambahnya jumlah peserta didik. Namun ruang untuk memenuhi kebutuhan tersebut semakin terbatas karena sekolah tidak diperkenankan lagi mengangkat guru honorer baru.

Baca juga  Perlombaan Kreasi Cemilan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Bidang Kesejahteraan Ekonomi dan Koperasi 2024

“Ditambah lagi aturannya saat ini tidak boleh mengangkat guru honorer baru. Yang ada hanya mengubah status guru yang sudah ada saja,” katanya.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar, terutama di sekolah-sekolah yang berada di wilayah pelosok dan perbatasan. Jika tidak segera diatasi, kekurangan guru dikhawatirkan memengaruhi proses belajar mengajar dan kualitas layanan pendidikan.

Baca juga  Muktamar di Bali, DPC PKB Bulungan Dukung Cak Imin Terpilih sebagai Ketua Umum secara Aklamasi

Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan khusus atau dispensasi bagi daerah yang masih mengalami kekurangan guru.

Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar pemenuhan tenaga pendidik dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan jumlah siswa dan kebutuhan sekolah, sehingga mutu pendidikan di Kabupaten Bulungan tetap terjaga. (wd26/nn)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer