‎Tiga Raperda Diajukan ke DPRD, Penguatan Satlinmas Jadi Sorotan Utama‎

redaksi

Bupati Bulungan Syarwani, menyampaikan dokumen Raperda pada Sidang Paripurna DPRD Bulungan, Senin, (15/6/2026). (FOTO: PENA KALTARA)

‎TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Bulungan yang digelar pada Senin (15/6/2026). Dari tiga regulasi yang diajukan, penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa menjadi salah satu sorotan utama yang disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani.

‎Menurut Syarwani, penguatan Satlinmas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan situasi ketertiban umum dan keamanan masyarakat yang semakin kondusif, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah di Kabupaten Bulungan.

‎“Harapan kita 74 desa yang ada di Kabupaten Bulungan benar-benar terbentuk dan benar-benar bisa berjalan peran daripada Satlinmas yang dibentuk di tingkat desa se-Kabupaten Bulungan,” ujar Syarwani usai Sidang Paripurna, Senin (15/6/2026).

‎Ia menjelaskan, saat ini Satlinmas telah terbentuk di beberapa desa, di antaranya Desa Salimbatu dan Desa Long Beluah. Keberadaan Satlinmas dinilai penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan di tingkat desa.

‎Selain penguatan ketertiban umum melalui peran Satlinmas, Pemkab Bulungan juga mengajukan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang penataan kawasan perumahan dan permukiman termasuk RKP 3P, serta Raperda terkait tindak lanjut hasil audit BPK Tahun 2026.

‎Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum penyampaian laporan hasil audit BPK Tahun 2026 yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Bulungan pada 25 Mei lalu.

‎“Laporan keuangan hasil audit BPK tahun 2026 yang sudah kita terima pada tanggal 25 Mei yang lalu. Dan hari ini kewajiban kita menindaklanjuti hasil audit BPK itu menyampaikan kepada dewan dan dibahas dalam bentuk rancangan peraturan daerah,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, pembahasan ketiga Raperda akan dilakukan bersama DPRD dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta unsur organisasi kemasyarakatan agar substansi regulasi yang dihasilkan semakin komprehensif.

‎“Dalam pembahasan nanti kita juga perlu mendengarkan pandangan dari teman-teman aparat penegak hukum, pihak kepolisian, TNI, Polri dalam hal ini untuk kita dapat lebih bersama-sama menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

‎Syarwani berharap implementasi ketiga Raperda tersebut nantinya mampu memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bulungan, dengan wilayah yang terdiri atas 74 desa, 7 kelurahan, dan 10 kecamatan, kehadiran Satlinmas di setiap desa diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ve26/nn)

Baca juga  Pengumuman!!! Pemkab Bulungan Akan Berlakukan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Mulai 13 Januari 2025

Baca juga

Tags