Penakaltara.id TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan mulai memberlakukan penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada 13 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah dalam hal ini bekerjasama dengan pihak kedua dari CV. Jasa Putra Rimba (JPR). Penarikan retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan lalu lintas yang lebih teratur.
![](https://penakaltara.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0058.jpg)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, Yunus Luat menegaskan bahwa penarikan retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan lalu lintas yang lebih teratur.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Bulungan lebih tertib, terorganisir, dan dapat memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah. Dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 sebagai landasan hukum, kami optimis kebijakan ini akan berjalan efektif,” ujarnya.
Penarikan retribusi akan dilakukan di sejumlah titik parkir tepi jalan umum yang telah ditentukan oleh Pemkab Bulungan. Dishub Kabupaten Bulungan telah menunjuk petugas parkir resmi yang akan dilengkapi dengan tanda pengenal dan karcis retribusi sebagai bukti pembayaran.
“Terkait tarif, kami telah menetapkannya sesuai dengan kategori kendaraan. Semua telah diatur dalam Perda dan harus dipatuhi oleh masyarakat,” jelas Kepala Dishub.
Pemkab Bulungan dalam hal ini akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu mengenai kebijakan itu kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial, spanduk, dan pertemuan dengan tokoh masyarakat.
![](https://penakaltara.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0067-576x1024.jpg)
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya retribusi ini, tidak hanya untuk PAD tetapi juga untuk kenyamanan bersama. Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga kebijakan ini benar-benar diterapkan pada 13 Januari mendatang,” ujarnya.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si juga turut menyampaikan harapannya atas kebijakan ini. “Kami meminta masyarakat untuk mendukung kebijakan retribusi parkir ini. Pendapatan yang diperoleh akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya di Bulungan. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini untuk kemajuan daerah kita,” ujarnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada petugas parkir liar yang tidak memiliki tanda pengenal resmi dan karcis retribusi. “Retribusi ini harus masuk ke kas daerah, bukan ke individu. Pastikan Anda hanya membayar kepada petugas resmi yang telah ditunjuk,” tegasnya.
Dishub Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penarikan retribusi ini. Setiap pelanggaran, baik oleh petugas maupun masyarakat, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (idn)