TANJUNG SELOR – Harga gas Pink non subsidi atau Bright Gas yang kini mencapai Rp155 ribu per tabung, kondisi ini dikhawatirkan memicu peralihan konsumsi masyarakat ke LPG 3 kilogram bersubsidi. Mencegah potensi kelangkaan gas melon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan seluruh pangkalan agar tetap menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perekonomian Kaltara, Wulan, mengatakan, kenaikan harga Bright Gas terjadi karena skema distribusinya bersifat Business-to-Business (B2B) sehingga tidak diatur pemerintah. Seluruh biaya distribusi dan ongkos angkut dibebankan langsung ke harga jual kepada konsumen.
“Gas Pink itu non-subsidi, jadi seluruh ongkos angkut dibebankan langsung ke harga jual. Saat ini harganya bisa mencapai Rp155.000 per tabung. Ini yang kita khawatirkan, karena selisih harganya sangat jauh dengan gas 3 kg, ditakutkan semua orang akhirnya beralih mengincar gas 3 kg dan memicu kelangkaan di lapangan,” ujar Wulan saat ditemui, Kamis (18/6/2026).
Pihaknya meminta pangkalan tetap mematuhi HET LPG 3 kg yang berlaku, dan tidak menaikkan harga secara sepihak. Menurut Wulan, hingga saat ini belum ada usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota terkait penyesuaian HET baru.
“Selama belum ada surat usulan dan SK resmi dari kepala daerah, pangkalan tidak diperbolehkan menaikkan harga LPG 3 kg,” tegasnya.
Mekanisme penetapan HET LPG 3 kg di Kaltara dilakukan secara berjenjang. Pemerintah provinsi menetapkan HET per kabupaten/kota berdasarkan usulan pemerintah daerah, kemudian dirinci kembali hingga tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan biaya distribusi.
“Untuk wilayah Bulungan, khususnya di Tanjung Selor, HET LPG 3 kg saat ini berada di kisaran Rp26.000 hingga Rp28.000. Untuk rincian per kecamatan, itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan karena setiap wilayah memiliki kondisi geografis dan ongkos angkut yang berbeda,” jelasnya.
Wulan menambahkan, penyesuaian HET harus mengacu pada ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 24A serta mempertimbangkan tingkat inflasi. Komponen biaya yang dapat diperhitungkan hanya ongkos angkut dari agen ke pangkalan, baik melalui jalur darat maupun perairan.
“Kalau masalah ban atau baut kendaraan untuk ongkos angkut, itu boleh jadi pertimbangan. Tapi jangan sampai gaji atau seragam pegawai dibebankan ke harga gas yang dibeli masyarakat,” pungkasnya. (wd26/nn)






