TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menekankan pentingnya prosedur dan pengawasan bagi masyarakat yang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah api meluas dan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul pemantauan sejumlah titik kebakaran dalam beberapa hari terakhir. Polresta Bulungan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan tetap mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Rio Adi Pratama melalui Wakil Kasat Reskrim Iptu Prawoto mengatakan, pembakaran untuk membersihkan lahan harus dilakukan dengan mengikuti tata cara dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Harapan kami, khususnya pemilik lahan yang akan melakukan pembersihan lahan atau pembakaran, ikutilah aturan yang ada dalam Pergub itu sendiri. Tata cara sebelum melaksanakan pembakaran harus diikuti sesuai SOP,” ujarnya.
Sebelum pembakaran dilakukan, masyarakat diminta melaporkan rencana tersebut melalui perangkat desa maupun pihak terkait. Pemilik lahan juga perlu memastikan kondisi lokasi aman dengan menyiapkan sarana pendukung serta membersihkan area di sekitar titik pembakaran agar api tidak mudah merembet ke lahan lain.
Pengawasan selama proses pembakaran juga menjadi bagian penting. Polresta Bulungan akan melakukan pendampingan dan pengamanan bersama, termasuk membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.
“Kewajiban kami tetap mendatangi, melakukan pengamanan dan membantu pelaksanaan pemadaman apabila terjadi kebakaran. Jangan sampai masyarakat melakukan pembakaran semaunya sendiri,” katanya.
Dari pemantauan sejumlah titik kebakaran dalam beberapa hari terakhir, Polresta Bulungan belum menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan. Namun, dugaan kelalaian masih menjadi perhatian, terutama ketika pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa menyiapkan area pengaman sesuai ketentuan.
“Lebih condong kepada kelalaian. Mereka memang membakar untuk membersihkan lahan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diawasi dan tidak disesuaikan dengan SOP,” jelasnya.
Polresta Bulungan mengedepankan upaya pencegahan dengan mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan api untuk membersihkan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap prosedur dan pengawasan selama pembakaran menjadi langkah penting agar api tidak berubah menjadi kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (ve26/nn)









