Eksepsi Ditolak, Gugatan warga kampung Baru masuk babak pembuktian

redaksi

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (9/7/2026)‎‎‎‎.

TANJUNG SELOR – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PKH) yang diajukan Arman, warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat. ‎‎

Putusan sela yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (8/7/2026) tersebut menjadi titik penting dalam perkara sengketa yang juga membuat permohonan sita jaminan dan gugatan berdasarkan prinsip Anti-SLAPP. Ditolaknya seluruh eksepsi, majelis hakim menyatakan perkara akan diperiksa lebih lanjut hingga pokok perkara. Hal ini sejalan dengan mekanisme putusan sela dalam perkara yang berkaitan dengan keberatan Anti-SLAPP. ‎‎

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Sirul Haq, menilai putusan sela itu membuka jalan bagi seluruh fakta dan alat bukti untuk diuji secara terbuka di persidangan.

Baca juga  Dampak Dolar Menguat, Pengeluaran Rumah Tangga Naik Rp200 Ribu

‎‎”Ditolaknya seluruh eksepsi para tergugat menunjukkan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal . Kini saatnya pokok perkara diperiksa secara menyeluruh agar dugaan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers, kamis (9/7).‎‎

Menurutnya, persidangan selanjutnya menjadi momentum penting bagi penggugat untuk membuktikan riwayat penguasaan tanah masyarakat Kampung Baru, termasuk keberadaan sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen lainya yang telah diajukan kepada majelis hakim. ‎‎

Selain itu, tim hukum jugak menyoroti dokumen persidangan dari Komnas HAM RI yang menyatakan peristiwa yang dialami penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan tersebut dinali akan menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan bersama alat bukti lain dalam pemeriksaan pokok perkara. ‎‎

Baca juga  Peran Perempuan dalam Islam dan Eksistensi Keberkahan Ramadhan Menggema di Tanjung Palas Utara

Tim Hukum Koalisi SETARA menyatakan tetap optimistis permohonan sita jaminan maupun gugatan PMH yang diajukan akan dipertimbangkan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

‎‎”Kami optimistis Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan seluruh alat bukti yang diperiksa di persidangan. Kami juga berharap permohonan sita jaminan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila syarat-syaratnya dinilai telah terpenuhi,” bebernya.‎‎

Menanggapi hal itu, Arman selaku Penggugat menyampaikan rasa syukur karena Majelis Hakim telah memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.‎‎

Baca juga  Teguhkan Semangat Kebhinekaan Melalui Tarian Masal di Gelaran Birau Bulungan 2025

“Kami menghormati putusan Sela Majelis Hakim yang memberikan kesempatan agar seluruh fakta dan bukti diperiksa dalam persidangan. Harapan kami sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang kami perjuangkan selama ini,” katanya. ‎‎

Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari penggugat dan para tergugat. Para pihak juga diwajibkan mengunggah berkas persidangan sebelum waktu pelaksanaan sidang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (ve26/nn)

Baca juga

Tags