TANJUNG SELOR – Mulai 21 Agustus 2026, kendaraan truk yang masih parkir di badan jalan untuk mengantre bahan bakar minyak (BBM) akan ditindak dengan cara diderek. Kebijakan ini diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan bersama tim gabungan untuk menertibkan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulungan.
Sebelum penindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu menggelar sosialisasi disiplin antrean, salah satunya di SPBU Sengkawit, Rabu (20/8/2026). Sosialisasi dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yonathan Kurniawan mengatakan, penertiban tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan di SPBU yang kerap memakan badan jalan, bahkan hingga menggunakan dua jalur.
“Mulai hari ini (kemarin) kami melaksanakan sosialisasi terkait disiplin antrean di SPBU. Pengaturan kembali antrean parkir Dexlite atau solar dan Pertalite, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang memakan dua jalur dan mengganggu pengendara masyarakat Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah masa sosialisasi berakhir, petugas akan mulai melakukan penindakan pada 21 Agustus 2026. Truk yang masih kedapatan parkir sembarangan di badan jalan untuk mengantre BBM akan langsung diderek.
“Ini sosialisasi dulu. Setelah itu tanggal 21 akan dilaksanakan penindakan. Bisa dilihat sendiri ada truk derek, ada mobil derek. Jika masih ada parkir di badan jalan, apalagi memakan sampai dua jalur, akan dilakukan penderekan,” tegasnya.
Yonathan menjelaskan, penindakan tersebut bukan berupa tilang, melainkan penderekan kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi badan jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Selanjutnya, kegiatan gabungan kembali direncanakan pada 25 Agustus 2026 untuk mengevaluasi pelaksanaan penertiban sekaligus memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan. (ve26/nn)










