TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan menilai keberhasilan penerapan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan telepon genggam (HP) anak.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kabupaten Bulungan, Setim Jalung, mengatakan surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, bukan melarang siswa membawa HP.
“Yang perlu dipahami, ini adalah pembatasan penggunaan, bukan larangan membawa HP. Gawai tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan dari Guru,” ujarnya, Selasa (4/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Meski demikian, ia menegaskan, perkembangan teknologi tidak dapat dihindari. Karena itu, siswa tetap harus dibekali literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta pemanfaatan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Disdikbud Bulungan juga tengah menyiapkan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) yang nantinya menjadi acuan bagi seluruh sekolah dalam menerapkan surat edaran tersebut. SOP itu akan mengatur mekanisme penyimpanan HP selama jam pelajaran, waktu pengambilan kembali, hingga penggunaan gawai dalam kondisi darurat.
“Setiap sekolah nantinya memiliki pedoman yang jelas, sehingga penggunaan HP benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya.
Kondisi di lapangan beragam, beberapa sekolah di Kabupaten Bulungan telah menerapkan larangan membawa HP, sementara sekolah lainnya masih memperbolehkan dengan aturan tertentu. Tak dipungkiri, penggunaan HP saat kegiatan belajar berlangsung dapat mengurangi konsentrasi siswa. Namun, menurutnya, tantangan terbesar justru berada di luar lingkungan sekolah.
“Yang paling banyak kami lihat adalah penggunaan HP di rumah. Karena itu, pengawasan orang tua sangat penting. Sekolah tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.
Ia berharap, orang tua mulai menerapkan aturan penggunaan gawai di rumah, seperti menentukan waktu penggunaan, lokasi penggunaan, serta memberikan jeda agar anak tidak terlalu lama menggunakan perangkat digital.
“Orang tua harus ikut mengawasi. Tentukan kapan anak boleh menggunakan HP, di mana digunakan, dan berapa lama durasinya, dengan begitu, anak tetap bisa memanfaatkan teknologi tanpa mengabaikan aktivitas belajar maupun interaksi dengan keluarga,” tuturnya.
Setelah surat edaran tersebut diterima secara resmi, Disdikbud Bulungan akan segera menyosialisasikan kebijakan itu kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bulungan. Sosialisasi juga akan melibatkan orang tua agar penerapan aturan berjalan selaras antara sekolah dan lingkungan keluarga. (ve26/nn)









