Bulungan Sepakati Enam Raperda, Insentif dan Kemudahan Investasi Jadi Salah Satunya

redaksi

Bupati Bulungan Syarwani turut menandatangani persetujuan 6 Raperda Bulungan pada Paripurna DPRD Bulungan, Senin (21/9/2026). (FOTO:PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (21/9/2026).

Salah satu Raperda yang disepakati mengatur Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemberian insentif serta kemudahan bagi kegiatan investasi di Kabupaten Bulungan.

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan, seluruh Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Bulungan.

“Saya berterima kasih sekali lagi kepada seluruh fraksi-fraksi di DPR dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja keras, bersinergi dalam seluruh pembahasan,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Baca juga  Sempat Akan Dipulangkan Dinsos, Suandi memilih Hidup di Gerobak Hingga Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut Syarwani, enam Raperda tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan daerah.

“Tentu kita memiliki payung hukum dasar dalam penyusunan program-program tersebut,” katanya.

Selain Raperda tentang insentif dan kemudahan investasi, lima Raperda lainnya yakni Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2026, Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Kebun Raya Bundayati Bulungan, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Khususnya untuk Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2026, regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan tahun berjalan dan menjadi dasar penyesuaian anggaran setelah APBD murni ditetapkan. Sementara Raperda Riset dan Inovasi Daerah diarahkan menjadi landasan dalam mendorong pemanfaatan riset dan inovasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Baca juga  Muktamar di Bali, DPC PKB Bulungan Dukung Cak Imin Terpilih sebagai Ketua Umum secara Aklamasi

Adapun Raperda Kebun Raya Bundayati Bulungan mengatur pengelolaan kawasan tersebut, termasuk kelembagaan pengelolanya. Sedangkan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara Raperda bantuan keuangan kepada partai politik mengatur pemberian bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarwani menilai masukan DPRD melalui fraksi-fraksi turut memperkuat proses pembahasan keenam Raperda tersebut.

“Saya sangat berterima kasih dan banyak masukan yang disampaikan oleh dewan yang terhormat melalui fraksi,” tuturnya.

Khusus terkait Kebun Raya Bundayati, Syarwani berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, tetapi juga diperkuat dengan kelembagaan yang mampu menjalankan fungsi pengelolaan secara efektif dan profesional.

Baca juga  Puncak Kemarau hingga Oktober, BMKG Imbau Warga Bulungan Waspadai Kabut Asap

“Harapannya tadi bagaimana pengelola itu benar-benar bisa efektif, efisien, ada kelembagaan yang menaunginya dan dikelola secara profesional,” jelasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags