TANJUNG SELOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan telah menyampaikan usulan pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Bulungan LL yang saat ini diperkarakan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya pada proses pencalonan anggota legislatif.
Surat usulan bernomor 100.1.4.2/288/DPRD tertanggal 21 September 2026, sudah dilayangkan kepada Gubernur Kaltara melalui Bupati Bulungan, setelah DPRD menerima surat penetapan penahanan perkara pidana dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan, hingga saat ini belum ada respons dari Pemprov Kaltara, maupun Gubernur Kaltara terkait usulan tersebut. LL diketahui merupakan anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya atau (Gerindra) di DPRD Bulungan.
“Untuk itu, hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kapan usulan pemberhentian itu tentu menunggu proses hukum yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menegaskan usulan merupakan pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD Bulungan. Selama pemberhentian sementara, hak keuangan yang bersangkutan tetap dibayarkan sebatas gaji pokok.
“Jadi, berdasarkan mekanisme dan aturannya, karena masih sifatnya pemberhentian sementara, masih menerima hak-haknya sebagai Anggota DPRD, terutama gaji pokok, diluar tunjangan-tunjangan yang ada pada Anggota DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bulungan, Sunaryo, menegaskan, surat yang disampaikan DPRD tersebut bukan merupakan keputusan yang menyatakan LL bersalah. Atau bahkan tak berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW).
“Artinya surat ini fungsinya bukan menyatakan beliau itu bersalah ataupun terbukti, ya. Artinya beliau hanya dalam hal ini terdakwa, dan bukan berbicara pada PAW. Nah ini perlu diluruskan juga,” pungkasnya. (ve26/nn)












